REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumlah kasus hukum dan non-hukum yang dialami warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri naik hampir dua kali lipat sejak Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan Covid-19 sebagai pandemi pada Maret 2020, kata Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Retno Marsudi di Jakarta, Jumat (18/12).
“Pandemi meningkatkan jumlah kasus yang ditangani (pemerintah) pusat dan kantor perwakilan (RI di luar negeri) sepanjang 2020 lebih dari 43.000 kasus. Ini tentu meningkat tajam dibandingkan kasus pada 2019 yaitu 24.465 kasus,” sebut Retno pada upacara pemberian anugerah Hassan Wirajuda Perlindungan WNI Award (HWPA) 2020.
Jika dibandingkan dengan jumlah kasus pada 2018 sebanyak 16.903, kenaikannya mencapai tiga kali lipat. Retno, yang hadir secara virtual, mengatakan pandemi menambah tantangan para diplomat dalam upaya mereka melindungi WNI di luar negeri.
“Sebelum pandemi nature (hakikat) pekerjaan pelindungan sudah berat dan kini semakin sulit karena ada keterbatasan mobilitas dan risiko lebih tinggi yang dapat mengancam keselamatan jiwa. Ini belum pernah terjadi sebelumnya,” terang dia. Walaupun demikian, tantangan itu tidak menyurutkan kerja pelindungan WNI di luar negeri, kata Retno menegaskan.