REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG -- Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany memutuskan untuk menetapkan pembatasan terkait perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di wilayahnya. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443/3438/HUK tentang tertib pelaksanaan aktivitas masyarakat menjelang dan sesudah hari raya Natal dan Tahun Baru 2021 tertanggal 18 Desember 2020.
Pembatasan yang berlaku pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 itu di antaranya imbauan perayaan Natal diutamakan digelar secara virtual serta membatasi operasional tempat usaha dan kegiatan masyarakat hingga pukul 19.00 WIB. Surat Edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Di dalamnya, dipaparkan sejumlah larangan dan imbauan bagi masyarakat pada momen sebelum dan sesudah hari Natal dan Tahun Baru. Poin pertama, pengurus dan pengelola rumah ibadah wajib mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.23 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19.
“Dengan melaksanakan perayaan secara sederhana yang disiarkan secara daring serta menghindari pengumpulan dan kerumunan massa,” ujar Airin dalam SE tersebut.
Poin kedua berkaitan dengan aturan bagi kepala perangkat daerah atau instansi, organisasi, asosiasi, perusahaan, dan pengelola fasilitas umum serta pelaku usaha. Diwajibkan bagi mereka membatasi jumlah pegawai dan pengunjung di lingkungannya paling banyak 50 persen. Diantara aturan tersebut adalah wajib membatasi jam operasional sampai dengan pukul 19.00 WIB, kecuali yang melaksanakan fungsi pelayanan masyarakat dan kedaruratan.
“Dilarang menyelenggarakan kegiatan atau acara perayaan tahun baru 2021 yang berpotensi mengumpulkan massa serta sulit untuk menerapkan protokol kesehatan,” lanjutnya.
Dalam edaran tersebut, Airin juga mengimbau masyarakat yang berdomisili di Tangsel untuk berada di dalam rumah dan mengurangi aktivitas di luar rumah serta tidak melakukan perjalanan ke luar wilayah Kota Tangsel. Dia juga melarang masyarakat menggelar kegiatan sosial atau keagamaan seperti perayaan hajatan, pernikahan, dan pemakaman yang berpotensi mengumpulkan massa.
Dalam pelaksanaannya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Tingkat Kota Tangerang Selatan, mulai dari kecamatan, kelurahan, RW, hingga RT, serta perusahaan melakukan pengawasan, pembinaan, dan pendisiplinan terhadap aktivitas masyarakat lingkup kewenangannya.