Sabtu 19 Dec 2020 09:33 WIB

PN Jaksel Kembali Hentikan Layanan untuk Cegah Covid-19

Penutupan layanan sementara di Kantor PN Jaksel berlangsung 21 hingga 23 Desember

Kantor ditutup (ilustrasi)
Foto: Pixabay
Kantor ditutup (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menghentikan layanan persidangan hingga administrasi dalam rangka memutus penyebaran Covid-19 di kantor pengadilan tersebut. Dalam pengumuman yang diterima Sabtu (19/12) tertulis penghentian sementara layanan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlangsung 21 hingga 23 Desember 2020.

Pengumuman yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Liliek Prisbawono menyebutkan layanan administrasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dibuka secara terbatas untuk upaya hukum. Layanan tersebut dibuka secara daring. Untuk pengajuan upaya hukum pidana dapat mendaftar melalui nomor whatsapp 081344621758 untuk banding serta 08561331183 untuk kasasi dan peninjauan kembali (PK). Adapun untuk upaya hukum perdata, dapat mengirimkan permohonan lewat nomor 087889115143 untuk banding serta 087810003500 untuk kasasi dan PK.

Baca Juga

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno membenarkan adanya penghentian sementara layanan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Iya kita lockdown lagi," ujar Suharno singkat.

Saat ditanya lebih lanjut apa alasan penghentian sementara layanan tersebut untuk yang kedua kalinya, Suharno meminta waktu untuk mempersiapkan keterangan dan akan menjelaskan setelahnya. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga pernah menghentikan layanan dalam rangka mencegah penularan COVID-19 pada 23-27 November 2020.

Dihentikannya layanan kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini dikarenakan dua orang pegawai terpapar Covid-19, termasuk Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Paparan virus SAR-CoV-2 di kantor pengadilan tersebut diketahui berawal dari supir Kepala Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang meninggal dunia setelah dinyatakan positif Covid-19.

Selama ditutup dilakukan sterilisasi dengan cara penyemprotan disinfektan di seluruh area kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta uji usap berkala untuk seluruh pegawai. Setelah ditutup selama lima hari (sepekan hitungan hari kerja), layanan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali dibuka normal pada 30 November 2020.

PN Jakarta Selatan juga mengerahkan satgas Covid-19 untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan kepada pengunjung dan pegawai kantor pengadilan. Penghentian sementara layanan hukum di PN Jakarta Selatan, membuat sejumlah persidangan ditunda. Salah satunya sidang perkara penyalahgunaan narkotika dengan tersangka Tio Pakusadewo yang dijadwalkan 22 Desember 2020 ditunda pekan depannya.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement