Sabtu 19 Dec 2020 10:00 WIB

Polda Kalbar Ciduk Pemuda yang Serang Polisi di Pontianak

RDS diketahui penyerang petugas yang berusaha membubarkan kerumunan aksi 1812.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepolisian membubarkan paksa massa aksi  unjuk rasa 1812 di Jakarta Pusat, Jumat (18/12).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kepolisian membubarkan paksa massa aksi unjuk rasa 1812 di Jakarta Pusat, Jumat (18/12).

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap seorang pemuda berinsial RDS (21 tahun), warga Jalan Tanjung Raya II, Kecamatan Pontianak Timur, karena menyerang petugas kepolisian yang berusaha membubarkan kerumunan aksi 1812 di Kota Pontianak, Sabtu (19/12).

"Pada saat petugas kepolisian membubarkan massa aksi Jumat (18/12) kemarin, dua personel Polresta Pontianak mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan, berupa serangan dan penganiayaan," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go, di Kota Pontianak, Sabtu.

Donny menjelaskan, dua anggota kepolisian menjadi korban penganiayaan dari massa aksi unjuk rasa 1812 di Pontianak pada saat mencoba membubarkan kerumunan tersebut, dan keduanya saat ini menjalani rawat inap di Rumah Sakit Bhayangkara.

Donny menuturkan, kronologis, berawal massa aksi melakukan pembakaran ban di ruas jalan di daerah Pontianak Timur, tepatnya di persimpangan Jalan Tanjung Raya.

“Karena aksi tersebut menyebabkan hambatan arus lalu lintas dan dapat menjadi sarana provokasi, maka petugas yang pada saat itu tidak jauh dari lokasi melakukan upaya pemadaman dan pembubaran massa," ujar Donny.

Dia melanjutkan, saat petugas berupaya untuk memadamkan api tersebut, tiba-tiba mendapatkan serangan berupa pukulan, tendangan hingga pemukulan dengan benda tumpul. "Kondisi korban terdapat luka memar pada beberapa bagian tubuh," kata Donny.

"Saat ini pelaku pemukulan dan penganiayaan tersebut sudah diamankan petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar atau pada malam harinya atau tidak lama setelah kejadian itu," ucap Donny menambahkan.

Dia mengatakan, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas dan dilakukan pengembangan. Pelaku terancam dikenakan Pasal 170 KUHPsubpasal 351 KUHP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement