Sabtu 19 Dec 2020 11:22 WIB

KKP Pakai Data Intelijen Sumber Terbuka Atasi Pencurian Ikan

Aparat penegak hukum dapat mencari dan menganalisis data dan informasi

Kapal Perang Koarmatim tenggelamkan kapal pencuri ikan.m
Kapal Perang Koarmatim tenggelamkan kapal pencuri ikan.m

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggunakan data open source intelligence atau data intelijen yang dihasilkan dari informasi yang tersedia untuk umum sebagai salah satu upaya untuk mengatasi aktivitas pencurian ikan di kawasan perairan nasional. "Penggunaan open source intelligence sangat penting untuk mengungkap gunung es illegal fishing. Termasuk tindak pidana lainnya yang terkait," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Tb Haeru Rahayu dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (19/12).

Menurut dia, dengan menggunakan sumber terbuka, maka aparat penegak hukum dapat mencari dan menganalisis data dan informasi yang ada di dunia maya, baik yang ada pada jejaring sosial maupun situs-situs nasional maupun internasional. Data yang diperoleh, lanjutnya, akan mendukung proses penanganan tindak pidana perikanan maupun tindak pidana terkait lainnya dengan perikanan.

Baca Juga

"Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan sebagai salah satu garda terdepan harus mampu melakukan dan mengembangkan analisis dari berbagai sumber data dan informasi," ujarnya.

Ia berpendapat bahwa penerapan data intelijen sumber terbuka semakin memantapkan upaya Ditjen PSDKP dalam memperkuat aksi pemberantasan penangkapan ikan ilegal dengan memanfaatkan teknologi dan data.

Selain open source intelligence ini, ujar dia, pihaknya juga telah menggunakan jaringan Interpol I-24/7 bekerjasama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Jaringan I-24/7 merupakan jaringan komunikasi global Interpol yang disebut sebagai Interpol Global Police Communication System (IGCS) yang bekerja selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam sepekan, yang digunakan sebagai sarana pertukaran informasi antara negara anggota Interpol.

Tb Haeru sepakat dengan Interpol yang menyatakan bahwa IUU fishing merupakan indikasi tindak kejahatan lainnya dalam rantai pasok usaha perikanan. Indikasi tindak kejahatan itu antara lain pemalsuan dokumen, penggelapan pajak, korupsi, pencucian uang, perdagangan ilegal produk perikanan dan pemaksaan tenaga kerja/buruh, dan jenis kejahatan tersebut terjadi lintas negara atau transnasional.

“Pemanfaatan teknologi dan data terkait intelligence ini merupakan terobosan yang mutlak diperlukan untuk memberantas illegal fishing dan tindak pidana terkait yang terus berkembang kompleksitasnya”, ucapnya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement