Sabtu 19 Dec 2020 16:45 WIB

Ratusan Botol Miras Siap Edar Disita Satpol PP Kota Depok

Ada beberapa titik potensi terjadi peredaran miras yang kerap meresahkan masyarakat.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Pemusnahan Miras Kota Depok
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Pemusnahan Miras Kota Depok

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat Satpol PP Kota Depok mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) siap edar dalam operasi menekan peredaran miras jelang Natal dan Tahun Baru di Kota Depok, Jumat (18/12) malam. "Kami melakukan operasi gabungan dan mengamankan 874 botol miras siap edar," ujar Sekretaris Satpol PP Kota Depok, Ferry Birowo, Sabtu (19/12).

Dia menambahkan, operasi miras yang dilakukan pihaknya dilaksanakan di sejumlah tempat di Kota Depok. "Terdapat beberapa titik potensi terjadi peredaran miras yang kerap meresahkan masyarakat. Ratusan botol miras yang diamankan dari berbagai merek," terang Ferry.

Baca Juga

Menurut Ferry, maraknya peredaran miras di Kota Depok bertentangan Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang ketertiban umum dan Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. "Peredaran miras melanggar Perda di Kota Depok, ucapnya.

Ferry mengatakan, operasi gabungan tersebut menyasar ke sejumlah toko yang sebelumnya telah pantau menjual miras. Toko yang kedapatan menjual miras yakni di Toko NN di Jalan Raya Margonda sebanyak 292 botol, Toko Murah Jalan Bahagia, Kecamatan Sukmajaya 234 botol, dan Toko Bintang Manulang Jalan Raya Bogor sebanyak 348 botol. "Ketiga toko tersebut terbukti menjual miras. Selanjutnya kami data, pemilik maupun pengelola toko diberikan sanksi," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement