REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kabupaten Bogor berhasil menempati urutan ketiga di ajang Innovative Government Award (IGA) 2020 yang diselenggarakan oleh Badan Litbang Kementerian Dalam Negeri. Penghargaan ini diberikan kepada sejumlah pemerintah daerah (pemda) yang dinilai Terinovatif dan Sangat Inovatif di Indonesia.
Acara Penghargaan diberikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, pada malam puncak IGA, di The Sultan Hotel and Residence, Jumat (18/12). Menteri Dalam Negeri RI, Muhammad Tito Karnavian, dalam sambutan dan pengarahannya, mengatakan IGA merupakan salah satu upaya untuk mendorong agar pemda se-Indonesia, semakin berinovasi tinggi dalam mengelola pemerintahan.
“Dengan demikian, publik semakin dilayani dengan tepat dan efisien oleh pemda. Dalam masa otda (otonomi daerah), sudah sewajarnya bahwa ‘inovasi’ merupakan kata kunci penting bagi pemda,” kata Mendagri.
Di saat yang sama, Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan penghargaan ini didedikasikan untuk seluruh jajaran SKPD di lingkungan Pemkab Bogor. "Penghargaan ini saya dedikasikan untuk seluruh jajaran SKPD dan instansi baik vertikal maupun horizontal, dan juga untuk seluruh masyarakat Kabupaten Bogor yang telah bekerja keras selama dua tahun masa kepemimpinan saya ini untuk membangun Kabupaten Bogor agar terus menjadi lebih baik setiap tahunnya," ujar Ade Yasin dalam rilisnya, Sabtu (19/12)
Ade Yasin menambahkan, penghargaan ini menambah motivasinya untuk terus menciptakan berbagai inovasi daerah, meningkatkan kinerja SKPD demi memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.
"Atas capaian penghargaan ini, sekali lagi saya ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah terlibat untuk melakukan perubahan-perubahan baru di Kabupaten Bogor," pungkasnya.
Sebagai informasi, jumlah Inovasi yang dihasilkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor berjumlah 277 Inovasi, baik digital maupun non digital, mulai dari inovasi dalam bidang kesehatan, pelayanan publik, administrasi kependudukan, pertanian, pangan, pariwisata, lingkungan hidup, dan lain-lain.
Kegiatan IGA ini diselenggarakan untuk menjalankan ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, serta Permendagri Nomor 104 Tahun 2018 yang berkaitan dengan Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif inovasi Daerah.