Ahad 20 Dec 2020 00:05 WIB

Pemudik ke Solo Tanpa Swab Antigen Wajib Dikarantina

Karantina dilakukan di Solo Techno Park.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas mempersiapkan tempat karantina pemudik di Solo Technopark, Jebres, Solo, Jawa Tengah.
Foto: Antara/Maulana Surya
Petugas mempersiapkan tempat karantina pemudik di Solo Technopark, Jebres, Solo, Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemudik atau pendatang yang masuk ke Kota Solo diwajibkan menjalani karantina di Solo Techno Park jika tidak membawa hasil tes swab PCR atau pun swab antigen. Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo yang diteken pada 19 Desember 2020.

Pada poin 10 SE tersebut menyebutkan, setiap orang yang tidak bertempat tinggal di Solo yang masuk ke Kota Solo dan menetap paling sedikit 1x24 jam di rumah tinggal penduduk wajib melaksanakan karantina paksa di Solo Technop Park. Kecuali, orang yang bekerja untuk sementara waktu di Kota Solo, atau orang yang memiliki hasil negatif uji swab PCR atau swab antigen paling lama dua hari sebelum diperiksa Satgas Jogo Tonggo/Tim Cipta Kondisi.

Baca Juga

"Pendatang atau pemudik kalau tinggal di pemukiman harus bawa swab antigen boleh tinggal, kalau mudik tidak bawa swab antigen ya karantina," kata Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani, kepada wartawan, Sabtu (19/12).

Dalam SE tersebut juga meminta agar Satgas Jogo Tonggo meningkatkan peran aktif untuk melakukan pengawasan dan melaporkan keberadaan pemudik kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo melalui Satgas Penanganan Covid-19 kecamatan.

Selain itu, wisatawan yang berkunjung ke Solo juga diminta membawas hasil swab PCR atau swab antigen. Nantinya, hotel tempat menginap yang akan mengecek wisatawan tersebut membawa hasil swab antigen atau tidak. Sebelumnya, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menyatakan meski pemudik hasil swab PCR atau swab antigen akan tetap dikarantina. Namun, hal itu berubah karena mengikuti kebijakan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo yang meminta semua orang yang masuk ke Jawa Tengah membawa hasil swab antigen.

Di sisi lain, dalam SE yang sama juga menyebutkan adanya peningkatan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Sanksi yang diberikan berupa, teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran kegiatan, dikenakan rapid test, dan/atau kerja sosial paling lama delapan jam di fasilitas umum yang ditentukan/Benteng Vastenburg. "Sanksi delapan jam seluruhnya, nanti ada waktu istirahat, waktu kerja bisa dua atau tiga jam Tim Cipta Kondisi yang menentukan. Nanti diberi akomodasi makan," terang Ahyani.

SE tersebut juga memuat larangan perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di tempat hiburan, tempat wisata, rumah makan/resroran/kafe, toko modern, pusat perbelanjaan, pusat kuliner, gedung pertemuan, hotel dan fasilitas umum. Selain itu, larangan kegiatan selebrasi kemenangan Pilkada 2020. Serta menunda pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan PAUD, SD, SMP dan Dikmas dengan mengoptimalkan pembelajaran jarak jauh dan memhembangkan metode yang inovatif, kreatif, menantang serta menyenangkan peserta didik. SE berlaku selama 14 hari mulai 20 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement