REPUBLIKA.CO.ID, LAHORE – Pengadilan Tinggi Lahore Pakistan memerintahkan semua lembaga pendidikan untuk mewajibkan pembelajaran Alquran dalam kurikulum mereka mulai 2021.
Hakim Shahid Waheed mengeluarkan perintah itu pada Jumat (18/12) agar menambahkan Alquran sebagai bagian dari kurikulum baru yang dimulai pada 2021.
Pengadilan juga meminta para cendekiawan untuk mengungkapkan pandangan mereka tentang masalah tersebut sehingga dapat diterapkan di semua provinsi.
Diketahui pada November lalu, seorang pengacara mengajukan petisi kepada Pengadilan terkait pembelajaran Alquran agar menjadi wajib di semua lembaga pendidikan di Pakistan. Pengadilan kemudian meminta pandangan dari ketua Komisi Pendidikan Tinggi dan sekretaris federal untuk urusan agama.