Ahad 20 Dec 2020 08:56 WIB

Pengadilan Tinggi Lahore Wajibkan Pembelajaran Alquran

Pengadilan Tinggi Lahore putuskan keharusan pembelajaran Alquran

Rep: Andrian Saputra/ Red: Nashih Nashrullah
Pengadilan Tinggi Lahore putuskan keharusan pembelajaran Alquran. Ilustrasi Anak membaca Alquran
Foto: AP /Hatem Moussa
Pengadilan Tinggi Lahore putuskan keharusan pembelajaran Alquran. Ilustrasi Anak membaca Alquran

REPUBLIKA.CO.ID, LAHORE – Pengadilan Tinggi Lahore Pakistan memerintahkan semua lembaga pendidikan untuk mewajibkan pembelajaran Alquran dalam kurikulum mereka mulai 2021.  

Hakim Shahid Waheed mengeluarkan perintah itu pada Jumat (18/12) agar menambahkan Alquran sebagai bagian dari kurikulum baru yang dimulai pada 2021. 

Baca Juga

Pengadilan juga meminta para cendekiawan untuk mengungkapkan pandangan mereka tentang masalah tersebut sehingga dapat diterapkan di semua provinsi. 

Diketahui pada November lalu, seorang pengacara mengajukan petisi kepada Pengadilan terkait pembelajaran Alquran agar menjadi wajib di semua lembaga pendidikan di Pakistan. Pengadilan kemudian meminta pandangan dari ketua Komisi Pendidikan Tinggi dan sekretaris federal untuk urusan agama.