REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ditreskrimsus Polda Jawa Barat membebaskan TA, artis dan selebgram yang tersangkut kasus prostitusi online pada Kamis (17/12) lalu di salah satu hotel di Bandung. Model tersebut diperbolehkan pulang usai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kepolisian dan memiliki wajib lapor.
"Korban berinisial TA sudah dipulangkan kemarin sekitar pukul 18.00 Wib," ujar Kasudit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar, Kompol Reonald Simanjuntak, Ahad (20/12).
Dia melanjutkan, pihaknya masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap pelaku lainnya terkait bisnis prostitusi online yang menyebar di Indonesia. Roenald mengaku, akan segera menginformasikan data baru terkait hal tersebut.
"Lainnya masih kita dalami. Nanti kita akan sampaikan kelanjutannya," katanya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jabar mengamankan seorang artis asal ibukota yang berprofesi sebagai artis, model dan selegram berinisial TA di salah satu hotel di Kota Bandung, Kamis (17/12) lalu. Ia diduga terlibat dalam jaringan prostitusi online.
Penangkapan TA merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya tiga muncikari di berbagai tempat. Ketiganya pun sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online.
Polisi menyebutkan jika tarif kencan TA sebesar Rp 75 juta. Saat ditangkap, status TA masih sebagai saksi dalam kasus dugaan prostitusi online.