REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Selama masa pandemi Covid-19, PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) hanya diperbolehkan mengoperasikan bandara dengan kapasitas tampung 50 persen. Hanya saja, khusus di Bandara Soekarno-Hatta saat ini kapasitasnya sudah ditambah melebihi 50 persen.
“Kami mulai pekan lalu sudah diperbolehkan menambah kapasitas rasio penumpang pada waktu sibuk 50 persen dilonggarkan sesuai kebutuhan di bandara, khususnya di Soekarno-Hatta,” kata Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin dalam diskusi virtual, Sabtu (19/12).
Selama ini, operasional bandara saat pandemi diatur dalam Surat Edaran Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam regulasi tersebut, operator bandara hanya boleh mengoperasikan bandara saat jam sibuk hanya dengan kapasitas 50 persen dan maskapai hanya boleh mengisi pesawatnya dengan kapasitas 70 persen.
Awaluddin menuturkan, SE tersebut terbit karena pada Juni 2020 masih ada pembatasan perjalanan yang cukup dominan. Sementara kapasitas bandara juga masih longgar karena penumpang dan pergerakan pesawat yang sedikit.
“Sekarang dibutuhkan fleksibilitas menyikapi SE Nomor 13. Sebentar lagi kita tunggu seperti yang disampaikan oleh Kemenhub bahwa proses penggantian SE 13 sedang berproses satu sampai dua hari ini,” jelas Awaluddin.
AP II mencatat saat ini secara total di 19 bandara yang dikelola AP II pergerakan penumpang pada 17 Desember 2020 mencapai 144.014 orang. Sementara pergerakan pesawat di seluruh bandara AP II pada periode tersebut mencapai 1.519 penerbangan.