REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Anggota Polsek Karangreja Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, mengambil sikap tegas untuk mencegah kerumunan aktivitas warga. Hal ini dibuktikan dengan sikap kepolisian yang membubarkan acara pertunjukkan kuda lumping di wilayahnya.
''Kami terpaksa membubarkan acara itu, karena menimbulkan banyak kerumunan warga,'' jelas Kapolsek Karangreja, Iptu Catur Subagyo, Ahad (20/12).
Dia menyebutkan, acara yang digelar warga Desa Sawungatang Kecamatan Karangreja tersebut, berlangsung Sabtu (19/12). Acara pertunjukkan kuda lumping, digelar untuk memeriahkan hajat khitanan anak dari warga tersebut.
Kapolsek mengaku mengetahui ada acara kemeriahan yang digelar warga, justru dari media sosial. Dalam media sosial tersebut, seorang netizen meminta agar pihak berwenang mengambil tindakan tegas karena pertunjukkan kuda lumping tersebut menimbulkan kerumunan.
''Kami tidak mengetahui ada acara pertunjukkan kuda lumping di Desa Sawungatang, karena sebelumnya tidak mengajukan permintaan izin pada kami,'' katanya.
Mendapat informasi dari media sosial tersebut, beberapa personil anggota Polsek dan Koramil Karangreja, langsung menuju ke lokasi warga yang sedang menggelar hajat. ''Ternyata benar, saat itu sedang berlangsung pertunjukkan kuda lumping,'' katanya.
Mengetahui hal ini, petugas secara persuasif meminta pemilik hajat agar menghentikan pertunjukkan kuda lumping. Sedangkan kepada warga dan pelaku seni kuda lumping, juga diminta agar membubarkan diri.
''Kami memberi pemahaman secara persuasif, bahwa pertunjukkan apa pun yang berpotensi terjadinya kerumunan agar ditiadakan dulu. Hal ini mengingat kondisi wabah Covid 19 yang sedang meningkat,'' katanya.
Setelah mendapat penjelasan, Kapolsek bersyukur, warga, pelaku seni kuda lumping dan juga pemilik hajat, bisa memahami sehingga menghentikan pertunjukkan dan membubarkan diri.