Ahad 20 Dec 2020 16:40 WIB

Galur Baru Corona: Belanda Larang Penerbangan dari Inggris

Larangan penerbangan dari Inggris ke Belanda berlaku hingga 1 Januari 2021.

Bandara Schipol, Amsterdam, Belanda. Selain melarang penerbangan dari Ingris, Belanda juga akan mempelajari kemungkinan penetapan larangan membawa penumpang dari Inggris pada moda-moda transportasi lainnya.
Foto: AP
Bandara Schipol, Amsterdam, Belanda. Selain melarang penerbangan dari Ingris, Belanda juga akan mempelajari kemungkinan penetapan larangan membawa penumpang dari Inggris pada moda-moda transportasi lainnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Belanda melarang maskapai penerbangan membawa penumpang dari Inggris mulai Ahad setelah otoritas di Inggris menemukan strain (galur) baru virus corona penyebab Covid-19. Larangan itu akan berlaku sampai 1 Januari 2021, menurut Pemerintah Belanda melalui pernyataan tertulisnya pada Ahad pagi.

Otoritas setempat mengatakan pihaknya masih mengamati perkembangan terkait temuan baru itu. Mereka akan mempelajari kemungkinan penetapan larangan membawa penumpang dari Inggris pada moda-moda transportasi lainnya.

Baca Juga

Pemerintah Belanda menyampaikan bahwa pada awal Desember 2020, satu sampel kasus Covid-19 yang dideteksi di dalam negeri ternyata adalah galur virus sama seperti yang ditemukan di Inggris. Sebagai langkah untuk mengendalikan penyebaran virus tersebut, otoritas Belanda mengeluarkan imbauan "larangan bepergian", kecuali ada kepentingan yang benar-benar mendesak.

Larangan membawa penumpang dari Inggris itu diumumkan setelah Perdana Menteri Inggris Boris Johnson dan beberapa ilmuwan setempat pada Sabtu (19/12) mengumumkan bahwa galur baru virus corona yang ditemukan di negara itu 70 persen lebih menular. Johnson lanjut mengatakan pemerintah akan meningkatkan pembatasan dari level 3 --yang tertinggi, ke tingkat tertinggi yang baru, level 4, di London dan beberapa daerah di Inggris bagian tenggara.

sumber : Antara, Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement