REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Makasar, Jakarta Timur, menjerat pembunuh ibu hamil, Hilda Hidayah (22 tahun), dengan pasal pembunuhan berencana. Pasal pembunuhan berencana memungkinkan tersangka dijerat dengan hukum mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara.
"Akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana," kata Kanit Reskrim Polsek Makasar Iptu Mochamad Zen di Jakarta, Ahad (20/12).
Tim penyidik mengagendakan gelar perkara untuk melihat kemungkinan pasal lain yang bisa menjerat tersangka Hendra Supriyatna alias Indra (38). Penggunaan pasal pembunuhan berencana terhadap seorang ibu yang sedang mengandung lima hingga enam bulan itu mengacu pada pengakuan tersangka kepada polisi.
"Pelaku mengaku saat awal bertengkar dengan korban di bus dia memindahkan balok kayu pintu pengganjal bus dari depan ke belakang bus yang jadi lokasi mereka bertengkar," katanya.
Zen mengatakan tersangka sudah lama kesal dengan korban karena kerap meminta dinikahi secara hukum setelah mengandung anak tersangka. "Tapi permintaan itu selalu ditolak dengan alasan Indra sudah lebih dulu memiliki istri dan anak, penolakan ini membuat Indra dan Hilda selalu bertengkar," kata Zen.
Tersangka diketahui berprofesi sebagai sopir bus Mayasari Bhakti selama enam tahun. Zen mengatakan kesabaran Indra habis saat mereka bertengkar di dalam bus trayek Kampung Rambutan-Cikarang pada 3 April 2019.
"Korban dipukul balok dan dicekik di dalam bus. Lalu mayatnya dikubur di Taman Kota KM00 Tol Jagorawi, Makasar, bersama tersangka lainnya bernama Unyil," katanya.
Jasad korban ditemukan dalam keadaan setengah terkubur dan sudah membusuk pada 7 April 2019. Sebelumnya kakak ipar korban, Abudin (45) berharap para pelaku dihukum mati karena dianggap sadis dan menyakiti hati keluarga korban. "Kalau keluarga ingin pelakunya dihukum mati saja," katanya.