Senin 21 Dec 2020 00:03 WIB

KPK Periksa Anak Mantan Wapres Terkait Korupsi PT DI

Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara BS.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anak Wakil Presiden (Wapres) Indonesia ke-6 Try Sutrisno, Isfan Fajar Satryo terakti dugaan korupsi di tubuh PT Dirgantara Indonesia (PT DI). KPK meminta keterangan Isfan terkait pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT DI tahun 2007 hingga 2017.

"Mereka dikonfirmasi terkait dugaan aliran uang dari proyek pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia tahun 2007 sampai dengan 2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangn, Ahad (20/12).

Pemeriksaan terhadap Isfan Fajar Satryo dilakukan pada Kamis (17/12) lalu. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara atas tersangka Budiman Saleh (BS).

Selain Isfan Fajar Satryo, lembaga antirasuah itu juga memeriksa dua pensiunan TNI yakni, Mayjen TNI (Purn) Tisna Komara dan Mayjen TNI (Purn) Abdul Ghofur terkait perkara serupa. Ketiganya diperiksa di Mapolrestabes Bandung.

Sehari berselang, KPK juga melakukan panggilan kepada Mayjen TNI (Purn) Tjuk Agus Minahasa dan Marsda (Purn) Yadi Husyadi ke Mapolres Bandung. 

Mereka juga diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Budiman Saleh terkait perkara yang sama. "Keduanya dikonfirmasi terkait dugaan aliran uang dari proyek pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia tahun 2007 sampai dengan 2017," kata Ali lagi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Budiman Saleh sebagai tersangka pada Kamis (22/10) lalu. KPK itu juga menetapkan tiga tersangka lainnya Direktur Produksi PT DI 2014-2019 Arie Wibowo (AW) Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL) dan Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS).

Perbuatan para tersangka mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT DI sekitar Rp 202,1 miliar ditambah kurang lebih 8,6 juta dolar Amerika Serikat (AS). Sehingga total kerugian negara berkisar Rp 315 miliar dengan asumsi kurs 1 dolar AS adalah Rp 14.600.

Tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 108 orang terkait perkara tersebut. Lembaga antirasuah itu juga telah melakukan penyitaan aset berupa uang dan properti (tanah dan bangunan) senilai Rp 40 miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement