Ahad 20 Dec 2020 19:45 WIB

Pelanggaran Hukum Manfaatkan Pandemi: Calo Rapid Test

Polisi menangkap calo rapid test di Pasar Senen.

Rep: Ali Mansur/ Red: Muhammad Hafil
Pelanggaran Hukum Manfaatkan Pandemi: Calo Rapid Test. Foto:    Ilustrasi Covid-19
Foto: Pixabay
Pelanggaran Hukum Manfaatkan Pandemi: Calo Rapid Test. Foto: Ilustrasi Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Polisi menangkap tiga calo surat rapid test tanpa perlu menjalani tes terlebih dulu. Ketiga calo berinisial AS, LY dan HS kerap menawarkan jasanya kepada calon para penumpang kereta, tanpa perlu menjalani tes di Stasiun Pasar Senin. Polisi menangkap ketiganya setelah adanya laporan dari masyarakat.

"Petugas gabungan Polrestro Jakpus dan Polsek Senen telah mengamankan pelaku calo yang menawarkan hasil rapid tes di Stasiun KA Senen," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dalam keterangannya, Ahad (20/12).

Baca Juga

Lanjut Yusi, pada Sabtu (19/22) sekitar pukul 23.00 WIB, pelapor memberikan informasi bahwa telah terjadi praktik percaloan hasil rapid tes. Kemudian para saksi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Jakarta Pusat untuk penyidikan selanjutnya.

“Pelapor memberikan informasi bahwa telah terjadi praktik percaloan hasil rapid test, kemudian dilakuka penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku," ucap Yusri.

Selain itu, menurut Yusri, surat rapid tes Covid-19 didapat mudah, tanpa menjalani proses pemeriksaan, pelaku juga menawarkan surat rapid test tersebut dengan harga yang sangat murah. Bahkan menurutnya, harga yang ditawarkan jauh di bawah harga biasanya. Kemudian dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 100 ribu, yang diduga hasil transaksi. 

Selama masa pandemi, pemerintah mewajibkan masyarakat yang akan menggunakan kereta api jarak jauh membekali diri dengan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/rapid test antibodi) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan). 

Atau, surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau rapid test antibodi, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 14/2020 dan SE Gugus Tugas COVId-19 No. 9/2020. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement