Ahad 20 Dec 2020 20:45 WIB

Tujuh Peserta Aksi 1812 Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polisi mengatakan mereka ditetapkan tersangka karena bawa senjata tajam atau narkoba.

Red: Ratna Puspita
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
Foto: Republika/Febryan A
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah memulangkan sebagian besar dari 455 simpatisan Habib Rizieq Shihab (HRS) yang ditangkap dalam unjuk rasa 1812. Namun, tujuh orang masih ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Semuanya dipulangkan kecuali memang membawa senjata tajam, itu diproses, ditahan lima orang. Ada yang bawa narkoba dua orang, ditahan itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Ahad (20/12).

Baca Juga

Yusri menerangkan, jenis narkoba yang dibawa oleh kedua tersangka adalah ganja dan keduanya diamankan di Depok. Sedangkan lima tersangka yang membawa senjata tajam diamankan di Tangerang dan Jakarta Utara.

Yusri menjelaskan, selain tujuh tersangka di atas, hampir semua pendemo 1812 hanya diamankan selama 1x24 jam untuk dilakukan pendataan dan dimintai keterangan. Selain itu petugas Kepolisian juga menerapkan protokol kesehatan dengan melakukan tes cepat (rapid test) terhadap 455 orang tersebut dan ditemukan 28 orang reaktif.