Senin 21 Dec 2020 05:40 WIB

KPK dan BPK Kawal Terus Pengelolaan Dana Bansos Covid-19

Pengelolaan dana bansos covid-19 dikawal KPK dan BPK.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
KPK dan BPK Kawal Terus Pengelolaan Dana Bansos Covid-19. Foto: Ilustrasi Bansos
Foto: Republika/Mardiah
KPK dan BPK Kawal Terus Pengelolaan Dana Bansos Covid-19. Foto: Ilustrasi Bansos

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut perkara suap bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19 Jabodetabek. Kedua lembaga bahkan intensif berkoordinasi terkait hal tersebut.

"Iya. Kami terus koordinasi. Sudah ada saling komunikasi," ungkap anggota Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi saat dikonfirmasi, Ahad (20/12).

Baca Juga

Saat ditanyakan apakah komunikasi dan koordinasi terkait langkah BPK yang sedang melakukan audit  pengelolaan bantuan sosial untuk penanganan Covid-19, Achsanul menjelaskan bahwa hasil audit yang dilakukan BPK dapat dipergunakan lembaga penegak hukum, termasuk KPK. Dalam koordinasi ini, sambung Achsanul, BPK berkepentingan agar kualitas bansos yang sesuai dengan ketentuan.

"Kami fokus ke masalah kualitas Bansos yang harus sesuai dengan ketentuan," ujarnya. 

Sebelumnya, Ketua BPK, Agung Firman Sampurna  menyatakan, proses penegakan hukum yang dilakukan KPK perlu didukung. BPK mengapresiasi kerja KPK dalam membongkar kasus dugaan duap pengadaan bansos Jabodetabek untuk penanganan Covid-19 yang telah menjerat Menteri Sosial Juliari P. Batubara. 

"Penegakan hukum oleh KPK saya pikir sesuatu yang penting untuk kita cermati dan apresiasi bersama. Ini adalah upaya kita bersama, perjuangan kita untuk menghadapi COVID-19. Supaya Indonesia bertahan, pulih, dan bangkit. Semua yang dilakukan untuk itu mari kita dukung bersama, kita dukung proses penegakan hukumnya," ucap Agung Firman. 

"Kami lakukan audit, audit nanti disampaikan laporan hasil pemeriksaannya rencananya akan dilaksanakan pada akhir Januari 2021 atau awal Februari," tambah Agung.

Namun, Agung belum dapat menyampaikan isi audit tersebut. Hal ini lantaran proses audit belum rampung dikerjakan BPK. 

"Saya tidak mungkin sampaikan isinya karena tidak diperkenankan karena kan itu pelanggaran kode etik menyampaikan laporan hasil pemeriksaan sebelum LHP-nya diselesaikan," tutur Agung.

Lembaga antirasuah sebelumnya mengungkapkan bahwa mereka menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut aliran dana suap yang terjadi dalam perkara tersebut. KPK juga terus melakukan koordinasi dengan para pihak terkait berkenaan transaksi para tersangka dalam perkara tersebut sambil menunggu informasi dan bukti petunjuk lainnya.

"Semua informasi tentu akan kami pelajari dan dalami," kata Ketua KPK Komisaris Jendral Polisi Firli Bahuri di Jakarta.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari. Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB.

Tersangka MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tersangka AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 4 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Menteri Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement