REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Kota Makassar akan membatasi jam operasional beberapa tempat yang potensial menimbulkan keramaian, seperti kafe dan restoran, untuk mencegah penularan Covid-19. Pembatasan jam operasional akan dilakukan menjelang Natal dan Tahun Baru 2021.
"Sebelum pembatasan jam operasional diberlakukan, akan terlebih dahulu dilakukan sosialisasi mengenai kebijakan ini sehingga masyarakat ataupun pengusaha bisa bersiap," ujar Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin di Makassar, Ahad (20/12).
Ia mengatakan setelah pemberlakuan jam operasional dilaksanakan, pemkot akan rutin menyisir pusat perbelanjaan atau mal, restoran, dan kafe. Kebijakan pembatasan jam operasional ini akan berlaku selama 12 hari, dimulai 23 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
"Kita akan sosialisasikan segera, paling lambat awal pekan depan. Mulai berlaku tanggal 23 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021," katanya.
Guru Besar Fakultas Teknik Unhas Makassar itu, juga menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pengawasan. Dalam aturan, pelaku usaha hanya dibolehkan beroperasi sampai pukul 19:00 Wita dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Ini tentu mengganggu aktivitas kita selama liburan tetapi ini demi kepentingan kita bersama untuk menyelamatkan warga Makassar," kata dia.
Rudy menyatakan larangan menggelar pesta, berkerumun, dan pembatasan jam operasional untuk mengantisipasi kenaikan kasus virus corona jenis baru itu setelah libur Natal dan Tahun Baru. Ia menegaskan akan ada sanksi tegas yang telah disiapkan bagi para pelanggar aturan mulai pembubaran paksa hingga pidana.
"Potensi (penularan Covid-19, red.) yang terjadi saat perayaan Natal dan Tahun Baru, tentu kita antisipasi jangan menambah lagi wabah Covid-19," ucapnya.