REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perwakilan keluarga enam laskar Front Pembela Islam (FPI) bersama tim advokat dari Bantuan Hukum Front DPP Front Pembela Islam (BHF DPP FPI) akan mendatangi kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/12) pukul 09.30 WIB. Kedatangan mereka untuk memberikan berbagai bukti-bukti yang dimiliki terkait peristiwa meninggalnya enam Laskar FPI tersebut.
"BHF DPP FPI rencananya bersama dengan para perwakilan keluarga para Syuhada dan beberapa tokoh nasional akan mendatangi Komnas HAM guna memberikan bukti dan penjelasan versi kami," ujar salah satu tim kuasa hukum korban, Aziz Yanuar, dalam pesan singkatnya, Ahad (20/12).
Aziz mengatakan, tim kuasa hukum bersama para keluarga almarhum enam Laskar FPI, dan para tokoh nasional mendukung dan mengawal Komnas HAM RI dalam investigasi kasus penembakan tersebut. Aziz berharap Komnas HAM dapat menegakan kebenaran dan keadilan.
"Mengungkap tuntas dan jelas dugaan kekejian dan pelanggaran HAM berat terhadap enam syuhada tersebut," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin mengatakan proses investigasi tewasnya enam anggota FPI sudah mencapai 50 persen. Ia mengatakan, Komnas HAM sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi-saksi.
Bahkan, Komnas HAM akan memanggil pihak keluarga almarhum jika diperlukan. "Bisa saja (keluarga almarhum dipanggil), jika dibutuhkan nanti," kata Amiruddin, Ahad.
Pada Senin (14/12) pekan lalu, Bareskrim Polri telah melakukan rekonstruksi peristiwa penembakan yang terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12). Mereka melakukan rekonstruksi kejadian di Rest Area KM50 dengan memerankan 58 adegan. Dalam reka ulang kejadian yang digelar pada hari Senin (14/12) lalu.
Komnas HAM akan menggali keterangan terkait mobil yang digunakan polisi serta para pengawal Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di km 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (7/12) lalu. Untuk itu, Komnas HAM akan meminta keterangan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia Komisaris Jenderal Listyo Prabowo.
"Iya (surat pemeriksaan) sudah disampaikan ke Bareskrim," ujar Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ahmad Taufan Damanik, saat dikonfirmasi di Jakarta, Ahad (20/12).