REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 saat ini sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur protokol kesehatan selama libur Natal dan Tahun Baru 2020/2021. Untuk menyesuaikan dengan regulasi tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini masih terus menggodok revisi Surat Edaran baru yang akan menjadi aturan baru bagi operasional transportasi umum sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19.
"Secepatnya (diterbitkan) kita mesti betul-betul menyesuaikan dengan SE Satgas Covid-19 yang baru," kata Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi Adita Irawati kepada Republika.co.id, Senin (21/12).
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19 Wiku Adisasmito mengatakan ketentuan SE Nomor 3 Tahun 2020 yang berlaku mulai 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 merupakan bagian upaya menanggulangi penularan Covid-19. Dari pengalaman liburan sebelumnya, Wiku mengatakan selalu diikuti dengan peningkatan jumlah kasus penularan Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia.
“Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan," jelas Wiku, Ahad (20/12).
Dalam SE Nomor 3 Tahun 2020, untuk pelaku perjalanan ke Pulau Bali yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan PCR test yang berlaku tujuh hari sebelum keberangkatan. Surat tersebut sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut menuju Bali baik pribadi maupun umum wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen yang berlaku tiga hari sebelum keberangkatan. Surat tersebut juga sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa antarprovinsi, kabupaten, dan kota maka pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen. Surat keterangan negatif yang dapat digunakan maksimal tiga hari sebelum keberangkatan.
Sementara itu, untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi maupun umum dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa antarprovinsi, kabupaten, dan kota hanya diimbau menggunakan rapid test antigen tiga hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, kecuali moda kereta api.
Lalu untuk perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah Jabodetabek tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. Meskipun begitu, Satgas Penanganan Covid-19 daerah dapat melakukan tes acak rapid test antigen maupun PCR test jika diperlukan.
"Perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib menggunakan rapid test antigen," jelas Wiku.