Senin 21 Dec 2020 09:07 WIB

Begini Cara Kerja Calo Rapid Test di Stasiun Senen

Para calo menawarkan jasa rapid test itu seharga Rp 95 ribu.

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto (tengah) memberikan keterangan pers terkait pengungkapan calo surat hasil Rapid Test Covid-19 di Mapolres Jakarta Pusat, Ahad (20/12/2020). Polsek Senen berhasil mengungkap calo surat terkait hasil test Covid-19 bagi calon penumpang kereta di Stasiun Senen dengan menangkap tiga orang tersangka beserta barang bukti berupa uang hasil transaksi.
Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto (tengah) memberikan keterangan pers terkait pengungkapan calo surat hasil Rapid Test Covid-19 di Mapolres Jakarta Pusat, Ahad (20/12/2020). Polsek Senen berhasil mengungkap calo surat terkait hasil test Covid-19 bagi calon penumpang kereta di Stasiun Senen dengan menangkap tiga orang tersangka beserta barang bukti berupa uang hasil transaksi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) menangkap tiga orang terduga calo tes cepat (rapid test) yang biasa berkeliaran di sekitar Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. Ketiga orang disebut berminat menjadi calo karena panjangnya antrean tes cepat yang disediakan pihak stasiun.

"Mereka cari celah (karena) ada yg antre dan tidak sabar. Jadi mereka menawarkan jasa rapid test dan langsung di antar ke kliniknya," kata Kapolres Metro Jakpus, Kombes Pol Heru Novianto di Mapolres Jakpus, Ahad (20/12).

Mereka, kata Heru, menawarkan jasa rapid test itu seharga Rp 95 ribu. Lalu ditambah ongkos antar ke klinik seharga Rp 40-50 ribu. Mereka diketahui sehari-harinya memang bekerja sebagai pengemudi ojek.

"Mereka melakukan hal ini sejak diwajibkannya rapid test untuk penumpang kereta api," kata Heru.

Ketiga terduga calo itu adalah HS (40 tahun), EY (34), dan AS (46). Mereka ditangkap di sekitar Stasiun Pasar Senen pada Ahad dini hari. Dari tangan HS diamankan barang bukti uang tunai sebay Rp 116 ribu, dari EY Rp 47 ribu, dan dari AS Rp 100 ribu.

Kendati demikian, pihak kepolisian belum menentukan unsur pidana yang akan disangkakan kepada tiga orang ini. Sementara ini, mereka masih diduga melakukan pemalsuan hasil tes cepat.

Polres Jakpus akan meminta keterangan mereka lebih lanjut untuk menentukan unsur pidananya. Termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak klinik.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement