Senin 21 Dec 2020 09:32 WIB

Seorang Perempuan di Kafe Grogol Reaktif Covid-19

Kafe Country melanggar aturan karena masih beroperasi di atas pukul 21.00 WIB.

Petugas medis melakukan tes usap (swab test) kepada pengunjung tempat hiburan malam.
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Petugas medis melakukan tes usap (swab test) kepada pengunjung tempat hiburan malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satu orang perempuan yang bekerja menemani pelanggan di sebuah kafe Country di Jalan Latumenten Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat terdeteksi reaktif Covid-19.

"Kita lakukan rapid test sebanyak 21 orang dan hasilnya satu orang dinyatakan reaktif," ujar Kapolsek Tanjung Duren Kompol Agung Wibowo.

Temuan tersebut diketahui saat aparat tiga pilar Kecamatan Grogol Petamburan melaksanakan razia protokol kesehatan (prokes) pada Sabtu (19/12) malam di tempat tersebut. Saat sidak prokes, pihaknya menemukan kafe musik tersebut melanggar aturan, karena ramai pengunjung dan masih beroperasi di atas pukul 21.00 WIB.

Oleh karenanya, semua pengunjung wajib melakukan tes cepat massal di lokasi kejadian oleh petugas kesehatan puskesmas setempat. Prosedur tersebut merupakan tahapan operasi kemanusiaan yakni penertiban protokol kesehatan dengan membubarkan kerumunan massa di tempat hiburan, kafe dan restoran yang tidak mematuhi ketentuan protokol kesehatan dan jam operasional. Sedangkan enam orang diperiksa atas pelanggaran protokol kesehatan tersebut.

Dalam operasi yang digelar, pihaknya menerjunkan 48 personil gabungan. Operasi kemanusiaan tersebut dalam rangka penerapan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Sementara di lokasi lain, ditemukan dua orang reaktif Covid-19 dalam operasi yustisi yang digelar di RPTRA Kalijodo Tambora, Jakarta Barat. Temuan itu didapat dari total 85 pelanggar protokol kesehatan.

Selain diberikan sanksi sosial, aparat tiga pilar Tambofa juga melakukan tes cepat guna mengetahui apakah warga yang langgar prokes terpapar Covid-19 atau tidak. "Ditemukan dua orang reaktif dan selanjutnya dirujuk ke puskesmas untuk dilaksanakan tes usap," ujar Kapolsek Tambora M Faruk Rozi di hari yang sama.

Faruk mengatakan 85 orang dengan rincian sebanyak 83 pelanggar diberikan sanksi sosial, dan sebanyak dua pelanggar memilih sanksi administrasi dengan total mencapai Rp 300 ribu.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement