Senin 21 Dec 2020 09:48 WIB

Mulai Besok Penumpang Kereta Api Wajib Rapid Test Antigen

Kewajiban rapid test antigen ini untuk penumpang kereta api jarak jauh.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Calon penumpang kereta melakukan rapid test di Stasiun Senen, Jakarta. PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mulai besok (22/12) hingga 8 Januari 2020 mulai menerapkan rapid test antigen untuk penumpang kereta api jarak jauh.
Foto: Prayogi/Republika
Calon penumpang kereta melakukan rapid test di Stasiun Senen, Jakarta. PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mulai besok (22/12) hingga 8 Januari 2020 mulai menerapkan rapid test antigen untuk penumpang kereta api jarak jauh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mulai besok (22/12) hingga 8 Januari 2020 mulai menerapkan rapid test antigen untuk penumpang. Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Pelanggan KA jarak jauh di Pulau Jawa diharuskan untuk menunjukkan hasil rapid test antigen yang negatif sebagai syarat untuk naik kereta api,” kata EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah dalam pernyataan tertulisnya, Senin (21/12).

Baca Juga

Dadan memastikan, KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api. Untuk itu, dia menegaskan setiap pelanggan KA wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

“Pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan  menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal keberangkatan,” jelas Dadan.

Sedangkan untuk perjalanan KA jarak jauh di Pulau Sumatera, Dadan menuturkan, penumpang diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antibodi non reaktif atau PCR Test negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan.

“Syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA jarak jauh dengan usia dibawah 12 Tahun,” ungkap Dadan.

Dia menambahkan, setiap pelanggan KA jarak jauh harus dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, demam, dan memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Selama dalam perjalanan, penumpang juga diharuskan menggunakan pelindung wajah dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement