REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON — Tim kampanye Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan kembali meminta Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan hasil pemilihan pada 3 November lalu, yang menunjukkan kekalahan dari kandidat pejawat ini. Langkah tersebut merupakan upaya terbaru untuk memenangkan pemilihan AS meski hasil resmi dari Electoral College telah dirilis.
Hasil resmi menyatakan kandidat dari Partai Demokrat Joe Biden sebagai presiden terpilih. Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh tim kampanye Trump pada Ahad (20/12), pengacara Rudy Giuliani mengatakan pihaknya telah mengajukan petisi. Petisi tersebut meminta pengadilan untuk membalikkan tiga putusan oleh pengadilan negara bagian Pennsylvania, yang menafsirkan aturan negara bagian untuk surat suara.
"Petisi Kampanye berusaha untuk membalikkan tiga keputusan yang menghapus perlindungan Badan Legislatif Pennsylvania terhadap kecurangan surat suara," ujar Giuliani dalam sebuah pernyataan dilansir The New Daily, Senin (21/12).
Giuliani mengatakan pengajuan petisi ditujukan untuk mencari opsi dari ‘pemulihan yang tepat’. Termasuk di antaranya adalah melalui perintah yang memungkinkan badan legislatif Pennsylvania untuk memberikan 20 suara elektoral kepada Trump.