Senin 21 Dec 2020 10:20 WIB

Al Azhar Keluarkan Fatwa Larangan Gabung Kelompok Teroris

Fatwa larangan bergabung kelompok teroris dikeluarkan Al Azhar.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
  Al Azhar Keluarkan Fatwa Larangan Gabung Kelompok Teroris. Foto: Universitas Al Azhar Mesir
Foto: google.com
Al Azhar Keluarkan Fatwa Larangan Gabung Kelompok Teroris. Foto: Universitas Al Azhar Mesir

REPUBLIKA.CO.ID,KAIRO -- Al-Azhar Fatwa Global Center untuk pertama kalinya mengeluarkan larangan bergabung dengan Ikhwanul Muslimin dan kelompok teroris lainnya. Karena, organisasi tersebut dinilai menimbulkan perpecahan dan perselisihan, yang mana hal itu tidak sesuai dengan ajaran Syariat Islam. 

Laporan surat kabar Al-Watan mengutip pernyataan Al-Azhar dalam pengumumannya bahwa Allah melarang umat manusia untuk menempuh jalan apapun yang mengganggu mereka untuk mengikuti kebenaran. Dijelaskan bahwa menjaga Alquran dan Sunnah merupakan satu-satunya cara untuk menyenangkan Tuhan.

Baca Juga

“Jelas bagi publik apa yang telah dilakukan kelompok-kelompok ini dalam mendistorsi beberapa teks, memotongnya dari konteks mereka, dan menggunakannya untuk mencapai tujuan atau kepentingan pribadi dan merusak tanah,” kata Al-Azhar Fatwa Global Center seperti dilansir dari Arabnews, Senin (21/12).

Karena itu, bergabung dengan kelompok ekstremis tersebut dilarang oleh Al-Azhar Fatwa Global Center berdasarkan ketentuan syariah. Anggota Akademi Riset Islam, Abdullah Al-Najjar juga mengatakan, Ikhwanul Mislimin telah melanggar hukum Allah dan terlibat dalam terorisme. 

“Bergabung dengan Ikhwanul teroris dilarang oleh hukum (dan dianggap) bekerja sama dalam perbuatan amoral dan agresi, karena kelompok itu melanggar hukum Tuhan dan terlibat dalam terorisme,” katanya. 

Sementara itu, peneliti urusan agama dan gerakan Islam, Hussein Al-Qadi mengungkapkan, fatwa tersebut merupakan yang pertama dalam sejarah Al-Azhar.

“Fatwa ini belum pernah dikeluarkan dari Al-Azhar sebelumnya. Berbagai pernyataan dikeluarkan oleh Al-Azhar yang menggambarkan Ikhwanul Muslimin sudah ketinggalan zaman. Bahkan, Imam Muhammad Mustafa Al-Maraghi, pembaharu dan rektor Al-Azhar, menuntut pembubaran Ikhwanul Muslimin," kata Al-Qadi.

Menurut dia, Al-Azhar Al-Sharif juga telah menerbitkan sebuah laporan yang menyangkal pemikiran Sayed Qutb pada 1965 dan menunjukkan bahwa organisasi tersebut sesat. Sayed Qutb sendiri merupakan tokoh terkemuka Ikhwanul Muslimin Mesir pada 1950-an dan 1960-an.  

"Fatwa yang dikeluarkan hari ini yang melarang bergabung dengan Ikhwanul Muslimin konsisten dengan gerakan Al-Azhar ke arah ini," jelas Al-Qadi. 

“Saya pikir fatwa ini adalah langkah penting yang patut dipuj dan upaya yang lebih besar harus didasarkan pada langkah ini,” katanya.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement