Senin 21 Dec 2020 10:20 WIB

Al Azhar Keluarkan Fatwa Larangan Gabung Kelompok Teroris

Fatwa larangan bergabung kelompok teroris dikeluarkan Al Azhar.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
  Al Azhar Keluarkan Fatwa Larangan Gabung Kelompok Teroris. Foto: Universitas Al Azhar Mesir
Foto: google.com
Al Azhar Keluarkan Fatwa Larangan Gabung Kelompok Teroris. Foto: Universitas Al Azhar Mesir

REPUBLIKA.CO.ID,KAIRO -- Al-Azhar Fatwa Global Center untuk pertama kalinya mengeluarkan larangan bergabung dengan Ikhwanul Muslimin dan kelompok teroris lainnya. Karena, organisasi tersebut dinilai menimbulkan perpecahan dan perselisihan, yang mana hal itu tidak sesuai dengan ajaran Syariat Islam. 

Laporan surat kabar Al-Watan mengutip pernyataan Al-Azhar dalam pengumumannya bahwa Allah melarang umat manusia untuk menempuh jalan apapun yang mengganggu mereka untuk mengikuti kebenaran. Dijelaskan bahwa menjaga Alquran dan Sunnah merupakan satu-satunya cara untuk menyenangkan Tuhan.

Baca Juga

“Jelas bagi publik apa yang telah dilakukan kelompok-kelompok ini dalam mendistorsi beberapa teks, memotongnya dari konteks mereka, dan menggunakannya untuk mencapai tujuan atau kepentingan pribadi dan merusak tanah,” kata Al-Azhar Fatwa Global Center seperti dilansir dari Arabnews, Senin (21/12).

Karena itu, bergabung dengan kelompok ekstremis tersebut dilarang oleh Al-Azhar Fatwa Global Center berdasarkan ketentuan syariah. Anggota Akademi Riset Islam, Abdullah Al-Najjar juga mengatakan, Ikhwanul Mislimin telah melanggar hukum Allah dan terlibat dalam terorisme.