REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pemkot Medan melalui Satgas Covid-19 Dinas Pariwisata bersama Satuan Polisi Pamong Praja menyebut tiga tempat usaha pariwisata belum maksimal laksanakan protokol kesehatan (prokes) untuk mengantisipasi penyebaran virus corona menjelang liburan Natal dan Tahun Baru 2021.
"Ada tiga tempat usaha pariwisata didatangi oleh tim Satgas Covid-19 dibantu personel Polrestabes Medan pada Sabtu (19/12) malam hingga Ahad dini hari. Yakni E Spa dan Istana Pub di Jalan Juanda, dan Distro Cafe di Jalan Halat. Hasilnya ketiga tempat usaha itu belum maksimal terapkan prokes," kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan,Agus Suriyono.
Pihaknya lantas mengeluarkan teguran keras bagi ketiga tempat usaha tersebut, dan tim gabungan juga membuat berita acara pemeriksaan (BAP) agar masing-masing pelaku usaha mematuhi protokol kesehatan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru di Masa Pandemi Covid-19.
Ia menekankan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan tempat usaha pariwisata lainnya di Kota Medan apakah sudah melaksanakan protokol kesehatan.