REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berbagai pihak mengusulkan dibentuknya tim pencari fakta (TPF) penembakan anggota Front Pembela Islam (FPI). Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, usulan tersebut belum dibahas.
Sebab, anggota DPR sedang menjalani masa reses sejak 11 Desember 2020. "Belum (membahas pembentukan TPF), nunggu selesai reses," ujar Sahroni saat dikonfirmasi, Senin (21/12).
Sementara itu, anggota Komisi III Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar Alhabsy mendorong dibentuknya TPF tersebut. Pembentukan TPF agar fakta penembakan terhadap enam anggota FPI dapat terungkap.
"Tim pencari fakta itu kan untuk mencari keadilan. Tapi tim akan terbentuk berdasarkan kesepakatan di Komisi III DPR," ujar Aboe.
Komisi III, kata Aboe, telah memanggil keluarga korban penembakan di kilometer 50 jalan tol Jakarta-Cikampek. Ke depan, pihaknya juga akan memanggil mitra lainnya, seperti Polri dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Dari hasil pembicaraan dengan semua mitra itu, kita akan lihat, apakah bisa lari ke panja atau TGPF (tim gabungan pencari fakta) atau yang lainnya," ujar sekretaris jenderal PKS itu.
Upaya mengurai fakta di balik terbunuhnya enam anggota laskar FPI masih terus dilakukan Komnas HAM. Hingga saat ini, lembaga tersebut belum dapat menyimpulkan insiden tersebut sebagai pelanggaran HAM.
Komisioner Komnas HAM Mohamad Choirul Anam mengatakan, masih perlu waktu bagi timnya mengambil kesimpulan untuk mendefenisikan kasus. Namun kata dia, tim pengungkapan yang ia pimpin, sudah menyusun hampir sempurna konstruksi peristiwa yang terjadi di Tol Japek Km 50 pada Senin (7/12) dini hari itu. “Kita sudah punya konstruksi peristiwanya di antara 80-an persen,” ujar Anam.