Senin 21 Dec 2020 13:10 WIB

Pengadilan Hong Kong Tetapkan Larangan Pakai Masker

Pengadilan Hong Kong setujui larangan pakai masker saat protes besar pada 2019 silam

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Christiyaningsih
 Seorang perwira polisi berjaga-jaga ketika pengunjuk rasa berkumpul di sebuah pusat perbelanjaan di Central selama protes pro-demokrasi terhadap hukum keamanan nasional Beijing di Hong Kong, Selasa, 30 Juni 2020. Media Hong Kong melaporkan bahwa China telah menyetujui undang-undang yang kontroversial yang akan memungkinkan pihak berwenang untuk menindak kegiatan subversif dan separatis di Hong Kong, memicu kekhawatiran bahwa itu akan digunakan untuk mengekang suara oposisi di wilayah semi-otonom.
Foto: AP / Vincent Yu
Seorang perwira polisi berjaga-jaga ketika pengunjuk rasa berkumpul di sebuah pusat perbelanjaan di Central selama protes pro-demokrasi terhadap hukum keamanan nasional Beijing di Hong Kong, Selasa, 30 Juni 2020. Media Hong Kong melaporkan bahwa China telah menyetujui undang-undang yang kontroversial yang akan memungkinkan pihak berwenang untuk menindak kegiatan subversif dan separatis di Hong Kong, memicu kekhawatiran bahwa itu akan digunakan untuk mengekang suara oposisi di wilayah semi-otonom.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan tertinggi Hong Kong memutuskan pemerintah kota memiliki hak untuk melibatkan kekuatan darurat era kolonial tahun lalu untuk melarang pemakaian masker di semua prosesi dan pertemuan publik selama puncak protes 2019.

Dilansir US News yang mengutip Reuters pada Ahad (20/12) melaporkan selama protes anti-pemerintah yang sebagian besar mereda, banyak demonstran mengenakan topeng untuk menyembunyikan identitas mereka dari pihak berwenang dan untuk melindungi diri dari gas air mata.

Baca Juga

Masker bedah juga telah lama menjadi hal umum di pusat masyarakat ketika orang sakit. Keputusan itu diambil pada saat orang Hong Kong diberi mandat untuk mengenakan masker untuk mengekang penyebaran Covid-19.

Pengadilan banding akhir melangkah lebih jauh dari keputusan pengadilan yang lebih rendah pada April 2020 yang menjunjung tinggi hak pemerintah untuk memberlakukan langkah-langkah darurat tetapi memutuskan bahwa larangan topeng itu tidak konstitusional. Lalu, anggota parlemen oposisi dan aktivis di bekas koloni Inggris mengajukan peninjauan yudisial atas undang-undang anti-topeng tahun lalu.

Sementara itu, Joshua Wong (24) salah satu aktivis demokrasi paling terkemuka di Hong Kong, ditangkap karena diduga melanggar undang-undang anti topeng. Penangkapan Wong juga didasarkan atas partisipasinya dalam demonstrasi anti-pemerintah yang melanggar hukum pada 2019.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement