Senin 21 Dec 2020 14:02 WIB

Polisi Hong Kong Tangkap Pasien Covid-19 Kabur dari RS

Hong Kong mengancam hukuman penjara bagi pasien yang kabur

Red: Nur Aini
Perawatan pasien Covid19 (ilustrasi)
Foto: Republika/Havid Al Vizki
Perawatan pasien Covid19 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Polisi Hong Kong, pada Ahad (20/12) malam, menangkap seorang pasien positif Covid-19 yang kabur pada Jumat (18/12) dari salah satu rumah sakit terbesar di kota saat sedang dalam perawatan.

Li Wan-keung (63 tahun), yang awalnya diidentifikasi sebagai pasien 7.379, dimasukkan ke dalam ruang isolasi di Rumah Sakit Queen Elizabeth pada 14 Desember, setelah dikonfirmasi positif Covid-19.

Baca Juga

Meski demikian, polisi mengatakan, pria tersebut melarikan diri melalui tangga pada Jumat, dengan mengenakan jaket di atas baju rumah sakit. Polisi mengatakan melalui laman Facebook pada Ahad malam, bahwa Li ditemukan di permukiman para pekerja Mong Kok sekitar pukul 11 malam waktu setempat dan dikirim ke rumah sakit untuk dirawat.

Polisi menyebut orang-orang yang melarikan diri dari karantina dapat menghadapi penalti sebesar 5.000 dolar HK (sekitar Rp 9,1 juta) dan ancaman penjara hingga dua bulan. Sejauh ini, Hong Kong telah melaporkan lebih dari 8.000 kasus virus corona dan 130 kematian.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement