REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pelapor kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Denny Siregar, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani, akhirnya buka suara atas penyataan Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri dalam penanganan kasus itu. Penyataan Kapolda Jabar yang menyebut baru tahu kasus Denny Siregar dari wartawan, dinilai sebagai tanda kasus itu dianaktirikan.
"Kasus ini sudah jelas dianaktirikan. Sekelas kapolda tidak mengetahui kasus yang dari awal viral di Tasikmalaya sampai nasional," kata dia saat dihubungi Republika, Senin (21/12).
Menurut dia, sebagai pempimpin di Polda Jabar, meski baru menjabat, Kapolda seharusnya mengetahui setiap kasus yang ditangani institusinya. Apalagi kasus Denny Siregar notabene berdampak kepada suasana di wilayah Tasikmalaya.
Seperti diketahui, beberapa kali aksi dilakukan Forum Mujahid Tasimalaya terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Denny Siregar kepada santri di Tasikmalaya. Massa aksi selalu menuntut aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut. Dalam beberapa aksi lainnya, kasus Denny Siregar juga tak lupa disuarakan agar tak dilupakan.
Ruslan mengatakan, jajaran di Polda Jabar tentu sudah mengetahui adanya kasus Denny Siregar. Namun, ketika kasus itu tak sampai kepada pimpinannya, akan muncul pertanyaan dari publik.
"Jadinya kasus ini seperti angin lalu. Jadi lucu ketika Kapolda komentar baru tahu dari wartawan. Masa tidak diberi tahu ada kasus besar, yang membuat aksi di Tasikmalaya," kata dia.
Ruslan mengatakan, akan segera berkomunimasi dengan aparat kepolisian yang secara langsung menangani kasus itu untuk menanyakan pernyataan Kapolda Jabar. Sebab, hingga saat ini belum ada kabar lanjutan terkait penanganan kasus Denny Siregar. "Kabar terakhir dari polisi itu saat Denny diperiksa," kata dia.
Sebelumnya, Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri mengaku, belum mengetahui perkembangan laporan penyelidikan terhadap kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Denny Siregar.
"Saya belum cek, belum dengar. Saya baru dengar dari wartawan. Saya belum komen itu dulu karena belum tahu permasalahannya," kata dia, pekan lalu.
Berdasarkan catatan Republika, kasus Denny Siregar dilaporkan ke Polres Tasikmalaya pada 2 Juli 2020 ke Polresta Tasikmalaya. Dengan alasan untuk memudahkan penyelidikan, kasus yang sebelumnya ditangani di Polresta Tasikmalaya itu dilimpahkan ke Polda Jabar pada 7 Agustus 2020.
Denny Siregar dilaporkan ke polisi terkait pernyataannya dalam status Facebook-nya pada 27 Juni 2020. Dalam status itu, ia menulis status berjudul "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid.
Terlapor diduga tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.