Senin 21 Dec 2020 15:13 WIB

Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Bagi Penumpang KA Jarak Jauh

Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 23 Tahun 2020.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Sejumlah penumpang mengantri untuk memasuki area peron di Stasiun Pasar Senen, Jakarta (ilustrasi). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan baru perjalanan bagi penumpang kereta api (KA) jarak jauh.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika
Sejumlah penumpang mengantri untuk memasuki area peron di Stasiun Pasar Senen, Jakarta (ilustrasi). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan baru perjalanan bagi penumpang kereta api (KA) jarak jauh.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hari ini (21/12) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam aturan tersebut, Ditjen Perkeretaapian Kemenhub menyesuaikan dengan sejumlah regulasi, salah satunya Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam regulasi tersebut, penumpang kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen yang menyatakan negatif. Surat keterangan rapid test antigen berlaku tiga hari sebelum keberangkatan untuk perjalanan kereta api antarkota di Pulau Jawa. Sementara untuk surat negatif Covid-19 dengan PCR test atau uji swab tetap berlaku 14 hari untuk perjalanan kereta api antarkota di Pulau Jawa.

Baca Juga

Sementara untuk perjalanan kereta api di luar Pulau Jawa, penumpang masih diperbolehkan menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antibodi atau uji swab yang menyatakan nonreaktif atau negatif Covid-19. Khusus untuk perjalanan kereta di luar Pulau Jawa, surat yang berlaku 14 hari sebelum keberangkatan.

Lalu untuk penumpang di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan uji swab dan rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. SE Nomor 23 Tahun 2020 tersebut berlaku mulai besok (22/12) hingga 8 Januari 2020.

Sebelumnya,  PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mulai besok (22/12) menerapkan rapid test antigen sebagai syarat perjalanan penumpang kereta api (KA) jarak jauh. EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah menegaskan terdapat layanan rapid test antigen di stasiun bagi penumpang KA jarak jauh.

“Mulai Senin (21/12), KAI menyediakan layanan rapid test atntigen di stasiun dengan harga Rp 105 ribu,” kata Dadan dalam pernyataan tertulisnya, Senin (21/12).

Dadan mengatakan, dalam menyediakan layanan rapid test antigen, KAI bekerja sama dengan dengan Rajawali Nusantara Indonesia Grup. Pada tahap awal, lanjut Dadan, layanan tersebut tersedia di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Yogyakarta,  Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi.

Dia menuturkan, proses pelayanan rapid test antigen memakan waktu lebih lama dibandingkan tes cepat antibodi. Untuk itu, dia mengimbau, calon penumpang KA jarak jauh harus menyiapkan waktu yang cukup untuk melakukan tes tersebut.

“Masyakarat yang ingin menggunakan layanan rapid test antigen di stasiun, diimbau untuk melakukannya H-1 perjalanan untuk menghindari keterlambatan jika dilakukan di hari keberangkatan,” jelas Dadan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement