Senin 21 Dec 2020 15:17 WIB

Satpol PP DKI Himpun Rp 5,5 M dari Denda Pelanggar PSBB

Denda paling besar berasal dari perkantoran dan pertokoan dengan nominal Rp 50 juta

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Warga yang melanggar aturan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengenakan rompi bertuliskan Pelanggar PSBB saat terjaring Operasi Tertib Masker di kawasan Kota Tua, Jakarta. Ilustrasi.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Warga yang melanggar aturan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengenakan rompi bertuliskan Pelanggar PSBB saat terjaring Operasi Tertib Masker di kawasan Kota Tua, Jakarta. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menghimpun Rp 5,5 miliar yang berasal dari denda para pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi sejak pandemi Covid-19 merebak di Ibu Kota. Hal ini diungkapkan Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.

"Keseluruhan sudah Rp 5,5 miliar sampai dengan kemarin tanggal 20 (Desember) yakni dari pelanggaran masker, termasuk dari pelanggaran pertokoan dan perkantoran," ujarnya  di kawasan Monas, Senin.

Baca Juga

Arifin mengatakan denda yang paling besar berasal dari perkantoran dan pertokoan dengan nominal Rp 50 juta. Denda itu dijatuhkan karena ditemukan pelanggaran protokol kesehatan.

"Ada restoran, ada juga kemarin kerumunan. Itu ada yang kita kenakan sampai Rp 50 juta," kata Arifin mengungkapkan asal denda terbanyak.

Satpol PP DKI Jakarta berkomitmen untuk tetap melakukan pengawasan lebih ketat lagi termasuk untuk kawasan perkantoran yang juga menjadi sorotan dalam Seruan Gubernur 17/2020. Arifin meminta para pegawainya di tubuh Satpol PP yang sudah mulai jenuh untuk tetap mengawasi protokol kesehatan agar pandemi Covid-19 dapat segera berakhir di Jakarta.

"Tidak boleh berhenti. Mungkin jenuh dan bosan, tapi memang kedisiplinan masyarakat itu perlu diperhatikan lewat pengawasan. Kita ingin tegakkan lagi kesadaran masyarakat," ujar Arifin.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement