Senin 21 Dec 2020 15:41 WIB

Pascadibebaskan, Artis TA Wajib Lapor Dua Kali Seminggu

Wajib lapor dilakukan tergantung keputusan dari penyidik. 

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Chaniago
Foto: Republika/djoko suceno
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Chaniago

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Artis yang juga selebgram berinisial TA dikenakan wajib lapor usai dibebaskan penyidik Polda Jawa Barat dalam kasus prostitusi online. Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan termasuk menyangkut tiga orang muncikari yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini masih proses, cuma untuk TA sudah dipulangkan dan yang bersangkutan wajib lapor," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Chaniago, Senin (21/12). Ia mengatakan, wajib lapor dikenakan kepada TA untuk menggali informasi terkait penyidikan yang sedang berlangsung.

Menurutnya, wajib lapor dilakukan tergantung keputusan dari penyidik. Ia pun mengungkapkan TA dalam kasus tersebut masih berstatus sebagai saksi.

"Wajib lapor tergantung dari penyidik, seminggu dua kali. Untuk sementara sebagai saksi," katanya. Ia mengatakan, pihaknya terus mendalami peristiwa tersebut.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jawa Barat membebaskan TA, artis dan selebgram yang tersangkut kasus prostitusi online pada Kamis (17/12) lalu di salah satu hotel di Bandung. Model tersebut diperbolehkan pulang usai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kepolisian dan memiliki wajib lapor. 

"Korban berinisial TA sudah dipulangkan kemarin sekitar pukul 18.00 Wib," ujar Kasudit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar, Kompol Reonald Simanjuntak, Ahad (20/12).

Pihaknya masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap pelaku lainnya terkait bisnis prostitusi online yang menyebar di Indonesia. Roenald mengaku, akan segera menginformasikan data baru terkait hal tersebut.

"Lainnya masih kita dalami. Nanti kita akan sampaikan kelanjutannya," katanya.

Ditreskrimsus Polda Jabar mengamankan seorang artis asal ibukota yang berprofesi sebagai artis, model dan selegram berinisial TA di salah satu hotel di Kota Bandung, Kamis (17/12) lalu. Ia diduga terlibat dalam jaringan prostitusi online. 

Penangkapan TA merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya tiga muncikari di berbagai tempat. Ketiganya pun sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online.

Polisi menyebutkan jika tarif kencan TA sebesar Rp 75 juta. Saat ditangkap, status TA masih sebagai saksi dalam kasus dugaan prostitusi online.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement