Senin 21 Dec 2020 16:33 WIB

Berlaku Besok, Ini Aturan Baru Rapid Test Penumpang Pesawat

Tidak semua penumpang pesawat wajib melakukan rapid test antigen.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Calon penumpang pesawat beraktivitas di area Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad (20/12). Seiring dengan kebijakan pemerintah pusat untuk mengendalikan penularan Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberlakukan aturan khusus untuk warga yang hendak bermobilitas dengan angkutan darat, perkerataapian dan pesawat mulai 18 Desember hingga 8 Januari 2020 diwajibkan melakukan tes cepat antigen covid-19 pada masa liburan Natal dan Tahun Baru 2021. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Calon penumpang pesawat beraktivitas di area Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad (20/12). Seiring dengan kebijakan pemerintah pusat untuk mengendalikan penularan Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberlakukan aturan khusus untuk warga yang hendak bermobilitas dengan angkutan darat, perkerataapian dan pesawat mulai 18 Desember hingga 8 Januari 2020 diwajibkan melakukan tes cepat antigen covid-19 pada masa liburan Natal dan Tahun Baru 2021. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hari ini (21/12) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dengan Transportasi Udara Selama Masa Natal dan Tahun Baru 2020/2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam aturan tersebut, Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub menyesuaikan dengan sejumlah regulasi, salah satunya Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam regulasi tersebut, Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub mewajibkan penumpang pesawat menunjukan hasil PCR test atau uji swab yang berlaku tiga hari sebelum keberangkatan untuk penerbangan dari luar negeri ke Indonesia. Sementara untuk perjalanan dari dan ke bandara di Pulau Jawa, penumpang pesawat wajib menunjukkan surat keterangan non reaktif menggunakan rapid test antigen yang berlaku tiga hari sebelum keberangkatan.

Baca Juga

Khusus penerbangan ke Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, penumpang pesawat diwajibkan menunjukkan hasil PCR test yang berlaku tujuh hari sebelum keberangkatan. Selain ketentuan penerbangan di Pulau Jawa, Bali, dan luar negeri, penumpang pesawat dapat menggunakan surat keterangan non reaktif menggunakan rapid test antibodi yang berlaku 14 hari sebelum keberangkatan.  

Kebijakan tersebut tidak berlaku bagi anak berusia di bawah 12 tahun. Hanya saja untuk penerbangan dari luar negeri ke Indonesia, tetap berlaku untuk anak di bawah usia 12 tahun.

Selain itu, Ditjen Perhubungan Udara juga menerapkan, jika hasil rapid test antigen dan antibodi penumpang pesawat non reaktif namun menunjukkan gejala maka tidak boleh melanjutkan perjalanan. Kebijakan tersebut berlaku mulai besok (22/12) hingga 8 Januari 2021.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement