REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hari ini (21/12) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dengan Transportasi Udara Selama Masa Natal dan Tahun Baru 2020/2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam aturan tersebut, Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub menyesuaikan dengan sejumlah regulasi, salah satunya Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam regulasi tersebut, Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub mewajibkan penumpang pesawat menunjukan hasil PCR test atau uji swab yang berlaku tiga hari sebelum keberangkatan untuk penerbangan dari luar negeri ke Indonesia. Sementara untuk perjalanan dari dan ke bandara di Pulau Jawa, penumpang pesawat wajib menunjukkan surat keterangan non reaktif menggunakan rapid test antigen yang berlaku tiga hari sebelum keberangkatan.
Khusus penerbangan ke Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, penumpang pesawat diwajibkan menunjukkan hasil PCR test yang berlaku tujuh hari sebelum keberangkatan. Selain ketentuan penerbangan di Pulau Jawa, Bali, dan luar negeri, penumpang pesawat dapat menggunakan surat keterangan non reaktif menggunakan rapid test antibodi yang berlaku 14 hari sebelum keberangkatan.
Kebijakan tersebut tidak berlaku bagi anak berusia di bawah 12 tahun. Hanya saja untuk penerbangan dari luar negeri ke Indonesia, tetap berlaku untuk anak di bawah usia 12 tahun.
Selain itu, Ditjen Perhubungan Udara juga menerapkan, jika hasil rapid test antigen dan antibodi penumpang pesawat non reaktif namun menunjukkan gejala maka tidak boleh melanjutkan perjalanan. Kebijakan tersebut berlaku mulai besok (22/12) hingga 8 Januari 2021.