REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pengadilan Negeri (PN) Bandung akan membacakan sidang putusan dalam kasus penistaan agama Islam dengan terdakwa Apollinaris Darmawan pada Selasa (22/12) besok. Diketahui, Apollinaris ditangkap usai melakukan penghinaan terhadap agama Islam di media sosial pada awal Agustus lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari situs PN Bandung, kasus Apollinaris tercantum pada nomor perkara 910/Pid.Sus/2020/PN Bdg dengan jenis perkara informasi dan transaksi elektronik. Pada Selasa (22/12) sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Ir. Darmawan akan dibacakan di ruang sidang Seorjadi.
Humas PN Bandung, Wasdi Permana mengatakan, sidang dengan terdakwa Apollinaris Darmawan sudah memasuki tahap pembacaan putusan. Menurutnya, pembacaan putusan akan dilaksanakan pada Selasa (22/12).
"Menurut info dari ketua majelis, besok Selasa pembacaan putusan," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (21/12).
Dia mengatakan, agenda pembacaan putusan akan dilangsungkan selama jam kerja. Namun, Wasdi belum dapat memastikan pelaksanaan sidang tersebut akan berlangsung kapan sebab agenda sidang tiap hari yang banyak.
"Ya, sidangnya selama jam kerja. Entah jam berapa karena setiap hari sidangnya banyak," ungkapnya.
Sebelumnya, Apollinaris Darmawan ditangkap aparat kepolisian dan warga, di Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (8/8) silam. Video penangkapan pria berusia 68 tahun itu beredar luas di media massa.
Apollinaris diketahui sering menghina Islam di akun media sosialnya. Ia pun pernah diproses hukum karena kasus yang sama, menghina Islam.