REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta pemerintah kabupaten/kota menindaklanjuti penerapan aturan wajib swab atau rapid test antigen bagi pendatang. Kebijakan wajib sudah minimal rapid test antigen berlaku hingga 8 Januari 2021.
"Saya punya harapan kami sudah koordinasi di mana dia (pendatang) berada, pemerintah daerah di tingkat dua pun melakukan swab pada mereka yang dianggap belum memenuhi ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah," kata Sri Sultan, seusai memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Progo 2020 di Markas Polda DIY, Senin (21/12).
Raja Keraton Yogyakarta ini berharap masyarakat memahami aturan yang telah dicanangkan pemerintah bahwa setiap warga yang hendak bepergian keluar atau memasuki wilayah DIY perlu melakukan rapid test antigen atau swab selama momentum Natal dan Tahun Baru 2021, mulai 18 Desember sampai 8 Januari 2021. "Perlu warga masyarakat mengetahui ketentuan dari pemerintah ini, bahwa bagi warga masyarakat yang mau bepergian itu saya kira sudah tahu," kata dia.
Ia juga meminta pengelola hotel memastikan setiap tamu yang menginap memiliki surat hasil rapid test antigen atau swab negatif. Apabila ditemukan tamu yang terkonfirmasi positif, ia memastikan akan menutup operasional hotel.
"Saya punya harapan mereka yang datang di Yogyakarta untuk tinggal di hotel harus memiliki persyaratan itu. Jadi tidak mungkin kalau tidak. Kalau sampai positif hotel saya tutup," kata dia.
Kapolda DIY Irjen Pol Asep Suhendar memastikan jajarannya tidak akan melakukan pemeriksaan surat hasil rapid test antigen terhadap setiap pengendara di sejumlah jalur perbatasan DIY. Alasannya, pengecekan itu telah dilakukan personel Polda Jateng.
"Untuk pengecekan rapid test atau pun rapid antigen mungkin sudah dilaksanakan di Polda Jateng. Jadi Polda Yogyakarta mungkin akan melaksanakan pengecekan di hotel saja," kata dia.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY Noviar Rahmad mengatakan meski tidak dicek di perbatasan DIY, pendatang yang telah memasuki perkampungan tetap akan dicek kepemilikan surat hasil rapid test antigen. "Yang masuk kampung atau desa yang melakukan pengecekan adalah ketua RT. Jadi kalau ada yang datang, misalnya saudaranya yang mengecek ketua RT," kata dia.
Apabila pendatang atau tamu ternyata tidak memiliki hasil rapid test antigen, ketua RT harus meminta yang bersangkutan melakukan rapid test antigen terlebih dahulu. "Dan memastikan hasilnya negatif," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DIY yang juga Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 DIY KGPAA Paku Alam X menginstruksikan Satgas Covid-19 di level kabupaten/kota meningkatkan pengawasan protokol kesehatan menyikapi semakin tingginya pertambahan kasus positif Covid-19 di daerah itu. "Melakukan pengawasan protokol kesehatan di masing-masing wilayah dengan cara meningkatkan kinerja gugus tugas di tingkat kabupaten/kota, gugus tugas tingkat kecamatan/kapanewon, dan gugus tugas tingkat desa/kalurahan," kata Paku Alam X.