Selasa 22 Dec 2020 00:07 WIB

Negatif Rapid Test Antigen Jadi Kewajiban Sebelum ke Bandung

Surat negatif rapid antigen harus dimiliki penumpang pesawat dan kereta tujuan Bandun

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Indira Rezkisari
Petugas kesehatan melakukan tes rapid antigen.
Foto: Prayogi/Republika.
Petugas kesehatan melakukan tes rapid antigen.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperbaharui kebijakan tentang protokol kesehatan perjalanan selama libur hari raya Natal tahun 2020 dan Tahun Baru 2021. Masyarakat yang hendak ke Bandung menggunakan pesawat terbang dan kereta api harus memiliki riwayat pemeriksaan rapid tes antigen dengan hasil negatif.

Kebijakan yang dikeluarkan oleh Wali Kota Bandung, Oded M Danial, Senin (21/12) tertuang dalam surat edaran nomor 440/SE.149-Bag.Huk tentang protokol kesehatan perjalanan orang selama libur Natal dan Tahun Baru dan pelarangan perayaan pergantian tahun baru. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh masyarakat.

Baca Juga

Dalam surat tersebut, Oded menindaklanjuti surat edaran yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) nomor 3 tahun 2020 tanggal 19 Desember tentang protokol kesehatan perjalanan orang selama libur Natal dan Tahun Baru dan pelarangan perayaan pergantian tahun baru. Selain itu, surat edaran Gubernur Jawa Barat tentang pelarangan perayaan tahun baru 2021 dan pencegahan kerumunan.

"Seluruh masyarakat dan pengelola tempat usaha serta tempat wisata tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa termasuk perayaan pergantian tahun," ujar keterangan tersebut.