REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperbaharui kebijakan tentang protokol kesehatan perjalanan selama libur hari raya Natal tahun 2020 dan Tahun Baru 2021. Masyarakat yang hendak ke Bandung menggunakan pesawat terbang dan kereta api harus memiliki riwayat pemeriksaan rapid tes antigen dengan hasil negatif.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh Wali Kota Bandung, Oded M Danial, Senin (21/12) tertuang dalam surat edaran nomor 440/SE.149-Bag.Huk tentang protokol kesehatan perjalanan orang selama libur Natal dan Tahun Baru dan pelarangan perayaan pergantian tahun baru. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh masyarakat.
Dalam surat tersebut, Oded menindaklanjuti surat edaran yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) nomor 3 tahun 2020 tanggal 19 Desember tentang protokol kesehatan perjalanan orang selama libur Natal dan Tahun Baru dan pelarangan perayaan pergantian tahun baru. Selain itu, surat edaran Gubernur Jawa Barat tentang pelarangan perayaan tahun baru 2021 dan pencegahan kerumunan.
"Seluruh masyarakat dan pengelola tempat usaha serta tempat wisata tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa termasuk perayaan pergantian tahun," ujar keterangan tersebut.
Oded melanjutkan, operasi yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan akan diperkuat. Menurutnya, pengetatan protokol kesehatan akan terus dilakukan seperti WFH, pembatasan jam operasional restoran, kafe, warung makan, tempat hiburan, mal dan usaha sejenisnya sampai dengan pukul 20.00 dan pembubaran massa di ruang publik, penerapan PSBM di tingkat RT dan RW.
Ia pun mengimbau agar masyarakat yang datang ke Kota Bandung menggunakan pesawat atau kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid tes antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan yang menggunakan jalur transportasi darat diimbau menggunakan rapid tes antigen.
"Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi pesawat atau kereta api wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan rapid tes antigen," ujarnya. Selain itu harus mengisi e-Hac Indonesia (elektronic Health Alert Card) yang dapat diunduh pada Playstore kecuali pengguna moda transportasi kereta api.
Ia melanjutkan pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun tidak wajib tes rapid tes-PCR maupun rapid tes antigen. Selanjutnya, masyarakat yang melakukan perjalanan harus menerapkan protokol kesehatan yaitu memakai masker, menjaga jarak, hindari kerumunan dan mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer.
Oded menambahkan, pengunjung di tempat wisata wajib bertanggung jawab atas kesehatan masing masing dan patuh menerapkan protokol kesehatan. Membatasi jumlah pengunjung dengan memberlakukan reservasi dan mewajibkan pengunjung memperlihatkan hasil negatif rapid tes antigen.