REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menyiapkan berbagai langkah guna mengantisipasi penyebaran Covid-19, berkaitan dengan tingginya pergerakan masyarakat pada saat liburan akhir tahun nanti.
Kendati pemerintah telah mengeluarkan imbauan agar masyarakat menahan diri untuk berlibur ke luar daerah, antisipasi tetap dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di masa libur akhir tahun tersebut.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengungkapkan, Pemprov Jawa Tengah telah menyiapkan jajarannya untuk melaksanakan operasi yustisi dan tes cepat antigen bagi pendatang, di sejumlah titik peristirahatan.
"Ada 11 titik lokasi yang akan menjadi konsentrasi pelaksanaan operasi yustisi dan tes antigen, di wilayah Jawa Tengah pada libur akhir tahun nanti," kata Ganjar Pranowo, Senin (21/12).
Pelaksanaan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan tersebut, lanjutnya, akan melibatkan petugas gabungan dari berbagai unsur. "Seperti Satpol PP, Polri, TNI dan petugas Dinas Kesehatan (Dinkes)," kata gubernur.
Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Budiyanto Eko Purwono mengamini, jika mengacu jadwal dari gubernur, tercatat ada 11 titik konsentrasi operasi yustisi penegakan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Ke-11 titik lokasi tersebut meliputi enam lokasi obyek wisata serta lima titik rest area Tol Trans Jawa yang dinilai berpotensi terhadap kerumunan pada saat puncak mobilitas masyarakat pada libur akhir tahun nanti.
Adapun ke-enam objek wisata yang dimaksud adalah Dieng di Kabupaten Wonosobo pada 24 dan 27 Desember 2020, Candi Borobudur di Kabupaten Magelang (23 dan 31 Desember 2020), Baturaden di Kabupaten Banyumas (24 dan 27 Desember 2020), Dusun Semilir di Kabupaten Semarang (24 dan 27 Desember 2020), Candi Prambanan di Kabupaten Klaten (26 dan 31 Desember 2020) dan Tawangmangu di Kabupaten Karanganyar (24 dan 27 Desember 2020).
Sedangkan rest area yang menjadi titik kegiatan yustisi di sepanjang Tol Trans Jawa meliputi Rest Area 260 B di Kabupaten Tegal pada 27 dan 31 Desember 2020, Rest Area 379 di Kabupaten Batang (24 dan 26 Desember 2020), Rest Area 429 di Kabupaten Semarang (24 dan 27 Desember 2020), Rest Area 456 A di Kabupaten Semarang (26 dan 31 Desember 2020) serta Rest Area 456 B di Kabupaten Semarang pada (26 dan 31 Desember 2020).
"Terkait jadwal itu, Satpol PP Provinsi Jawa Tengah mengerahkan personil yang akan memback up penuh kegiatan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan tersebut," kata Budiyanto melalui sambungan telepon.
Selain itu juga akan didukung oleh personil Satpol PP masing- masing kabupaten/kota yang ikut dilibatkan dalam kegiatan yustisi sekaligus tes cepat antigen tersebut.
Di luar antisipasi yang dikoordinasikan di tingkat provinsi, masih jelas Budiyanto, unsur Satpol PP kabupaten/kota juga akan menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di tingkat kewilayahan.
Sehingga, selain mendukung langkah antisipasi di 11 titik konsentrasi oleh Pemprov Jawa Tengah, Satpol PP kabupaten/ kota juga menjalankan perintah kepala daerah untuk menggelar kegiatan yang sama.
Sehingga beberapabkegiatan di tingkat wilayah sidah ada yang berjalan di luar jadwal yang telah ditentukan di tingkat provinsi. Yakni Dari 18 Desember sampai dengan 8 Januari (2021)," jelasnya.
Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, lanjutnya, akan turun bersama personel dari instansi terkait lain dengan kekuatan mencapai 50 orang personil. Artinya di setiap tempat pelaksanaan yustisi minimal ada 15 personil Satpol PP atau lebih.