REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah belum mengenakan tarif bea meterai Rp 10.000 untuk dokumen transaksi surat berharga pada 1 Januari 2021. Sebab saat ini pemerintah masih melakukan persiapan dari sisi infrastruktur hingga penyesuaian pemberlakukan kebijakan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih menyusun aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pengaturan Pengenaan Bea Meterai.
“Distribusi dan infrastruktur penjualan yang harus disiapkan dan ini 1 Januari belum akan diberlakukan karena persiapan butuh beberapa waktu,” ujarnya saat konferensi pers virtual, Senin (21/12).
Sri Mulyani menjelaskan pada dasarnya pengenaan bea meterai dokumen transaksi surat berharga bertujuan untuk menyetarakan kebijakan pengenaan bea meterai bagi dokumen konvensional dan elektronik.
Menurutnya aturan turunan itu juga akan mempertimbangkan minat masyarakat untuk berinvestasi yang sedang meningkat, juga mempertimbangkan kebijakan pemerintah di tengah melakukan pendalaman sektor keuangan termasuk melalui instrumen surat berharga dan saham.
“Pemerintah mempertimbangkan batas kewajaran nilai dokumen dan di dalam UU ini juga memperhatikan kemampuan masyarakat,” ucapnya.
“Jadi dalam hal ini masyarakat tidak perlu harus bereaksi apalagi banyak hal menyampaikan di berbagai channel yang bahkan sudah dengan ekspresi macam-macam,” ucapnya.