Senin 21 Dec 2020 19:55 WIB

Polres Palu Musnahkan 19 Kilogram Sabu dari Tiga Tersangka

Ketiga terduga pelaku merupakan jaringan mafia sabu dari Kalimantan

Red: Andi Nur Aminah
Barang bukti narkotika jenis sabu (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Teguh Prihatna
Barang bukti narkotika jenis sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Kepolisian Resort Palu, Polda Sulawesi Tengah, memusnahkan barang narkoba jenis sabu sebanyak 19 kilogram dari tiga orang tersangka yang ditangkap November 2020. Kapolres Palu AKBP Riza Faisal, di Palu, Senin (21/12) mengatakan barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan pada air mendidih yang dicampur deterjen kemudian dibuang pada tempat yang ditentukan.

Ia mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari terduga tersangka inisial I, SIK dan HI, yang ditangkap pada 27 November 2020. Ia mengatakan ketiga orang terduga tersebut, diduga merupakan pengedar sabu di wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Baca Juga

Ia menegaskan ketiga terduga pelaku merupakan jaringan mafia sabu dari Kalimantan yang memasok barang haram tersebut masuk Kota Palu melalui jalur laut. Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari anggota Satresnarkoba Polres Palu yang mengamankan seorang terduga penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, pada 26 November 2020.

“Tersangka berinisial I itu diamankan bersama barang bukti sabu seberat 1,1 gram, pengembangan dari tersangka I, sabu didapati dari pria berinisial SIK yang tinggal di Jalan Nuri, Kota Palu," jelasnya.

Ia mengatakan berdasarkan informasi tersebut dilakukan penangkapan terhadap terduga bandar sabu SIK di kediamannya, Jumat 27 November 2020. “Setelah SIK diamankan, dilakukan penggeledahan dan ditemukan narkoba jenis sabu seberat 19 kilogram yang disimpan di dalam sebuah mobil," katanya.

Dia mengatakan sabu seberat itu disimpan dalam paket bungkus plastik teh warna hijau sebanyak 19 buah. Menurut Kapolres, dari keterangan tersangka SIK, diperoleh informasi bahwa sabu tersebut diperoleh dari HI yang ditinggal di Tarakan, Kalimantan Utara.

"SIK ini sudah tinggal di Kota Palu selama dua tahun, sedangkan HI tinggal di Tarakan, HI ini yang diduga memasok narkoba itu dari Tarakan menuju Palu, melalui jalur laut dan dijemput di kawasan Pantai Barat Donggala sebelum dibawa ke Kota Palu," terangnya.

Kapolres menjelaskan, SIK mengaku akan segera bertemu dengan HI di Desa Wani, Kabupaten Donggala dan saat itulah polisi membawa SIK bertemu dengan HI dan langsung menangkap HI. “Selain SIK dan HI, polisi juga berhasil mengamankan seorang tersangka lainnya berinisial SL, yang rencananya akan berangkat ke Tarakan untuk kembali menjemput narkoba milik SIK,” tambahnya.

Dia mengatakan kepada para tersangka dikenai Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun, atau seumur hidup sampai hukuman mati. “Kasus penangkapan sabu sebanyak 19 Kg ini sudah diproses oleh pihak Polres Kota Palu dan dalam waktu dekat ini kasus ini akan segera dilimpahkan ke Jaksa,” tandasnya.

Dalam kesempatan ini Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk bekerja sama dengan aparat kepolisian bersama-sama memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Palu. “Kami menghimbau apabila ada informasi terkait masalah adanya Bandar atau pengedar tolong segera informasikan dan kami menghimbau masyarakat supaya kita bekerja sama untuk memutus mata rantai dan menjaga keluarga kita sampai terlibat dalam penguna maupun pengedar narkoba,” imbaunya. Pemusnahan barbuk 19 kilogram sabu ini dilakukan di Mako Polres Kota Palu, disaksi Badan Narkotika Nasional Kota Palu, Kapolres Kota Palu, jajaran pihak Polres Palu dan pihak terkait lainnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement