REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah meminta keterangan 78 orang saksi dan tujuh ahli dalam penyidikan kasus meninggalnya enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang dan Jalan Tol Jakarta - Cikampek. "Perkembangan sampai hari ini, kami telah memeriksa 78 orang saksi dan 7 ahli," kata Komjen Sigit di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (21/12).
78 saksi tersebut terdiri atas 37 saksi merupakan para saksi yang berada di rest area KM 50, 22 saksi adalah yang berada di sekitar TKP saat kejadian, empat saksi korban, 12 orang petugas di rest area KM 50 dan tiga orang petugas dari RS Polri.
Sementara ahli yakni dari Puslabfor Mabes Polri dua orang, kedokteran forensik tiga orang dan seorang ahli siber serta seorang ahli pidana. Sigit menambahkan pihaknya tengah menganalisa rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian dan telah melakukan rekonstruksi. "Rekontruksi sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu," katanya.
Kabareskrim Sigit mengatakan pihaknya membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan atau menjadi saksi dari kejadian tersebut. "Kami dari Bareskrim Polri membuka ruang apabila ada masyarakat atau saksi-saksi yang secara langsung (melihat kejadian) untuk memberikan masukan atau menjadi saksi," katanya.
Sigit mengatakan pihaknya ingin memastikan bahwa seluruh rangkaian peristiwa pada Senin dini hari itu dapat diungkap secara utuh sebagai bentuk transparansi dan profesionalitas Polri dalam menangani kasus. Sementara terkait permintaan data dan informasi dari Komnas HAM, pihaknya menyatakan siap untuk memberikan data, informasi dan keterangan untuk membantu investigasi yang dilakukan Komnas HAM.