VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengamankan artis berinisial TA karena terlibat prostitusi online di sebuah hotel di Bandung pekan lalu. Kelanjutan kasus tersebut kini artis yang juga selebgram itu telah dipulangkan.
Kepolisian Daerah Jawa Barat mewajibkan selebgram TA yang terjaring dalam kasus prostitusi online itu untuk wajib lapor.
Sebelumnya, tiga orang muncikari dalam kasus prostitusi online artis TA sudah ditetapkan sebagai tersangka. Lantas, kenapa polisi akhirnya memulangkan TA? Berikut ulasan selengkapnya.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago menjelaskan, yang bersangkutan berstatus saksi dalam kasus tersebut.