LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Kesehatan Kota Bandung mengimbau warga tidak meniup terompet jelang pergantian tahun demi mencegah penyebaran Covid-19. Dikhawatirkan, meniup terompet memicu penularan virus melalui droplet.
"Betul, diimbau tidak meniup terompet," kata Kepala Dinkes Kota Bandung Ahyani Raksanagara, Senin (21/12/2020).
Meski demikian, dia mengatakan, belum ada kebijakan khusus dari Pemkot Bandung terkait larangan penjualan terompet. Saat ini, aturan serupa telah diterapkan di Surabaya.
Ahyani menyebutkan, tidak menutup kemungkinan larangan menjual terompet akan dibahas oleh Pemkot Bandung.
"Belum ada kebijakan itu. Kalau sudah ada arahan dari Wali Kota (nanti) disampaikan," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kota Bandung saat ini masih berada di zona risiko tinggi penularan Covid-19 alias zona merah. Kota Bandung yang juga merupakan kota destinasi wisata saat ini tengah memperketat aturan wisata selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Salah satunya adalah melalui Surat Edaran Wali Kota yang mengharuskan wisatawan untuk menyertakan hasil rapid test antigen atau PCR. Para wisatawan pun diminta untuk tetap menjaga diri selama berada di Kota Bandung dengan tidak melakukan hal-hal yang berpotensi menyebarkan Covid-19.