LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pengelola tempat wisata di Kota Bandung diwajibkan untuk memeriksa hasil rapid test antigen ataupun swab PCR para pengunjung yang akan masuk. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Implementasi langkah ini dimulai sejak 21 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 440/SE.149-Bag.Huk perihal Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal 2020, Tahun Baru 2021 dan Pelarangan Perayaan Tahun Baru serta Pencegahan Kerumunan Massa. Wali Kota Bandung Oded M. Danial menandatangani surat tersebut pada Senin (21/12/2020).
Dalam poin keenam surat edaran tersebut, tertulis bahwa protokol kesehatan di daerah tujuan wisata harus diperketat. Pertama adalah dengan mewajibkan para pengunjung untuk bertanggung jawab pada kesehatan masing-masing serta taat pada protokol kesehatan.
Kedua, dengan membatasi jumlah pengunjung. Hal ini dilakukan lewat pemberlakuan sistem reservasi dan pendataan wisatawan dengan menggunakan aplikasi digital.
Ketiga, dengan mewajibkan pengunjung menunjukan keterangan hasil negatif dari uji rapid test antigen ataupun PCR. Untuk rapid test antigen, hasil negatif berlaku selama tiga hari sejak diterbitkan. Sementara hasil PCR berlaku selama tujuh hari sejak diterbitkan.