REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (Kemenristek) meminta obat modern asli Indonesia (OMAI) atau fitofarmaka masuk dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dijalankan BPJS Kesehatan. Hal ini agar OMAI dapat digunakan sebagai obat rujukan sepertihalnya obat-obatan impor.
Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro meminta Kementerian Kesehatan untuk merevisi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 54 Tahun 2018 untuk mewujudkan hal tersebut. Aturan itu terkait dengan penyelenggaraan program jaminan kesehatan.
“Karena Permenkes bukan masalah boleh tidaknya dipakai, masuk JKN yang penting,” ujarnya saat konferensi pers virtual, Selasa (22/12).
Bambang mengatakan jika OMAI didaftarkan sebagai daftar obat yang digunakan program JKN maka konsumsinya akan masif. Ia mencontohkan saat ini penerima bantuan iuran (PBI) pada JKN sudah mencapai 96 juta orang.
Menilik data itu, ia berpendapat, JKN dapat memberi peluang OMAI dapat dikenal masyarakat luas. “Punya efek domino, dampak akan sampai ke pabrik atau perusahaan farmasi. Dengan naiknya permintaan, bertambah pula jumlah produksi OMAI. Permintaan ini hanya bisa muncul kalau dia masuk JKN, suka tidak suka JKN adalah fokus penanganan kesehatan Indonesia," ucapnya.
Bambang menilai banyak dokter yang enggan meresepkan OMAI kepada pasiennya karena sudah memiliki komitmen untuk menggunakan obat kimia dari perusahaan tertentu. Jika dokter dalam negeri enggan menggunakan obat herbal buatan Indonesiamaka OMAI akan semakin sulit dipasarkan secara global.
“Efek lainnya jika OMAI tak menjadi substitusi obat kimia, ketergantungan terhadap impor bahan baku obat akan sulit ditekan. Percuma bikin OMAI yang kata paling manjur, sudah terbukti, melalui uji klinis yang melelahkan dan mahal, tapi kemudian dokternya tidak mau bikin resep. Bukan karena takut tapi mohon maaf, kadang dokter sudah komit dengan perusahaan farmasi tertentu," ucapnya.
Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan Oscar Primadi mengatakan sebenarnya sudah ada rencana merevisi Permenkes 52/2018. Namun, ia mengatakan, pengajuan OMAI sebagai sumber pengobatan JKN harus memenuhi beberapa syarat.
“Syarat-syarat ialah soal mutu, khasiat atau efikasi obat, keamanannya, dan kualitas. Selanjutnya kalau sudah terbukti akan dikeluarkan izin edar dengan indikasi disetujui. Semua harus dikawal, kami dengan BPOM dan para produsen harus memberikan pengawalan karena ini untuk kemaslahatan masyarakat," ucapnya.