REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jendral Idham Azis melaporkan sebanyak 129 personel Polri dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sepanjang 2020. Pemecatan itu sudah melalui putusan sidang disiplin dan kode etik.
"Sebanyak 1.326 putusan sidang disiplin dan 1.124 putusan sidang kode etik dengan 129 anggota Polri yang dipecat PTDH," kata Idham saat menyampaikan hasil kinerja Polri di bidang pembinaan selama setahun terakhir secara virtual, Selasa (22/12).
Selain, kapolri juga memberikan penghargaan kepada 1.778 para pihak yang berjasa pada penegakan hukum. Perinciannya, 1.659 untuk personel polri, 87 kepada warga masyarakat, dan 32 instansi mitra polisi.
Kapolri juga memberikan penghargaan kepada 73.978 tanda kehormatan oleh negara kepada 73.978 anggota Polri.
Kapolri Idham Azis juga memaparkan capain lainnya, misalnya, tidak ada lagi anggota Polri yang menjabatan sebagai Analisis Kebijakan (Anjak), peningkatan tujuh Polda dari tipe A ke tipe B, dan penambahan 14 satuan kerja baru.
Selain itu, sebanyak 64 kerja sama dengan kementerian dan lembaga, pemda, dan 47 negara serta MoU dengan dua negara. "Saat ini seluruh personel polri telah mendapatkan ruang jabaan yang telah diberikan skeolah akselerasi. Seluruhnya bisa tempatkan," kata Azis.