REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sepekan lebih pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) berada di jeruji besi tahanan narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Selama di tahan, HRS memanfaatkan waktu luangnya dengan menulis disertasi untuk Strata 3 (S3). HRS ditahan di Polda Metro Jaya sejak 13 Desember 2020 dini hari.
Hal ini disampaikan Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar. Hanya saja, Aziz belum mengetahui judul disertasi yang tengah dikerjakan oleh HRS dibalik jeruji itu. "Membaca dan menulis disertasi S3 di Universitas Sains Islam Malaysia. Judulnya saya belum tahu," ungkap Aziz saat dikonfirmasi, Selasa (22/12).
Selain itu, Aziz juga menyampaikan, kondisi HRS saat dalam keadaan sehat. Meski seluruh kasus kerumunan massa yang melibatkan dan membuat HRS mendekam di penjara telah diambil alih oleh Bareskrim Polri tapi hingga saat ini yang bersangkutan masih berada di tahanan milik Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, HRS ditahan usai menjalani pemeriksaan hampir 13 jam pada Sabtu (12/12). Pimpinan FPI ditahan selama 20 hari hingga 31 Desember 2020 mendatang. Alasan polisi, melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq berdasarkan dua hal yakni secara objektif dan subjektif.
Kemudian secara objektif, Habib Rizieq ditahan karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan lebih dari lima tahun penjara. Sementara secara subjektif mencegah HRS kabur ke luar negeri meskipun sudah dilakukan pencekalan.