REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- PT KAI Daop 5 mewajibkan warga yang melakukan perjalanan menggunakan KA jarak jauh untuk memiliki surat keterangan hasil rapid test antigen dengan hasil negatif Covid-19. Ini menyusul terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2021 serta Surat Edaran Kemenhub Nomor 23 Tahun 2020 tentang hal serupa.
"Semua calon penumpang yang sudah memiliki tiket KA, wajib melakukan rapid test antigen dengan hasil negatif. Surat keterangan ini, berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum waktu keberangkatan," jelas Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Eko Budiyanto, Selasa (22/12).
Untuk menfasilitasi calon penumpang, dia menyebutkan, PT KAI Daop 5 juga akan menyediakan layanan rapid test antigen bagi para calon penumpang. Untuk sementara, layanan ini sudah disediakan di Stasiun Purwokerto.
"Namun dalam waktu dekat, kita juga menyediakan layanan tes antigen di Stasiun Kroya dan Kutoarjo," jelasnya.