REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- PT KAI Daop 5 mewajibkan warga yang melakukan perjalanan menggunakan KA jarak jauh untuk memiliki surat keterangan hasil rapid test antigen dengan hasil negatif Covid-19. Ini menyusul terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2021 serta Surat Edaran Kemenhub Nomor 23 Tahun 2020 tentang hal serupa.
"Semua calon penumpang yang sudah memiliki tiket KA, wajib melakukan rapid test antigen dengan hasil negatif. Surat keterangan ini, berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum waktu keberangkatan," jelas Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Eko Budiyanto, Selasa (22/12).
Untuk menfasilitasi calon penumpang, dia menyebutkan, PT KAI Daop 5 juga akan menyediakan layanan rapid test antigen bagi para calon penumpang. Untuk sementara, layanan ini sudah disediakan di Stasiun Purwokerto.
"Namun dalam waktu dekat, kita juga menyediakan layanan tes antigen di Stasiun Kroya dan Kutoarjo," jelasnya.
Untuk sementara, layanan rapid test antigen hanya disediakan bagi 100 pelanggan per hari pada hari biasa. Sedangkan pada akhir pekan (week end), petugas melayani 150 pelanggan per hari.
"Tarif pemeriksaan rapid test antigen ini, sama dengan layanan di stasiun lain sebesar Rp 105.000. Sedangkan waktu pelayanan, dimulai sejak pukul 08.00-16.00 pada hari biasa, dan pukul 08.00-17.00 pada akhir pekan," katanya.
Terkait kebijakan ini, dia juga meminta agar calon penumpang bisa melakukan pemeriksaan sehari atau dua hari sebelum waktu pemeriksaan. Hal ini mengingat proses pelayanan rapid test antigen, memakan waktu lebih lama dibanding rapid test antibodi.
Dia berharap, dengan adanya layanan rapid test antigen di stasiun, pelanggan yang berangkat dari stasiun Purwokerto dan stasiun lain di wilayah Daop 5, akan lebih mudah memenuhi persyaratan melakukan perjalanan dengan KA. Terlebih karena tarif yang ditetapkan dalam layanan rapid test antigen ini, jauh lebih murah dibanding layanan lainnya.
Adanya kewajiban memenuhi persyaratan antigen bagi calon penumpang KA ini, dikeluhkan kalangan pelanggan KA. Firman (28), seorang warga Kalimanah Purbalingga yang biasa melakukan perjalanan Bandung-Purwokerto PP dengan menggunakan KA, mengaku perubahan aturan dari kewajiban rapid test antibodi menjadi antigen, menyebabkan biaya perjalanan yang dikeluarkan menjadi lebih banyak.
''Saya pulang pergi dari Bandung-Purwokerto untuk menengok istri di rumah, selalu menggunakan KA karena mudah mabuk bila menggunakan angkutan bus atau travel. Sedangkan KA yang saya gunakan, adalah KA Serayu yang harga tiketnya hanya Rp 63.000,'' jelasnya.
Pada saat PT KAI mengenakan persyaratan rapid tes antibodi, dia hanya menambah biaya Rp 85 ribu untuk pemeriksaan rapid test, dan bisa berlaku untuk 14 hari. ''Tapi dengan pemeriksaan antigen, saya harus mengeluarkan biaya lebih besar, Rp 105 ribu yang hanya berlaku untuk tiga hari. Jadi untuk perjalanan pulang pergi, saya harus selalu melakukan pemeriksaan antigen yang ongkosnya mahal,'' katanya.
Dia berharap, kebijakan ini hanya berlaku pada masa libur akhir tahun saja. Sedangkan pada masa-masa sesudahnya kembali pada kebijakan lama sehingga tidak terlalu memberatkan penumpang KA.