REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Advokat Pembela Islam (API) menyambangi Mabes Polri untuk mengajukan penangguhan penahanan tokoh Front Pembela Islam (HRS). Setidaknya ada 21 orang yang diajukan API sebagai penjamin untuk penangguhan penahanan HRS yang ditahan terakit dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi Covid-19.
"Kami dari perkumpulan profesi advokat dan konsultan hukum yang bernama Advokat Pembela Islam (API), dalam hal ini bermaksud untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan Menjadi Penjamin terhadap Imam Besar Habib Rizieq Shihab," ujar koordinator API, Abdul Chalim, saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (22/12).
Menurut Abdul, pengajuan penangguhan itu sesusi dengan Pasal 31 ayat (1) UU No.8 Tahun 1981 tentang hukum acara Pidana (KUHAP). Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang. Tentunya berdasarkan syarat yang ditentukan.
Lebih lanjut, Abdul mengatakan, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP. Hahwa dalam permintaan penangguhan penahanan ada jaminan yang disaratkan, berupa jaminan orang (Pasal 36). Penjamin bisa penasehat hukumnya, Keluarganya atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan apapun dengan tahanan.
"Penjamin memberi 'pernyataan' dan kepastian kepada instansi yang menahan bahwa dia bersedia dan bertanggung jawab atas segala risiko dan akibat yang timbul apabila tahanan melarikan diri. Identitas orang yang menjamin harus disebutkan secara jelas," terang Abdul.
Selanjutnya, Abdul mengatakan, sebagai bahan pertimbangan, pihaknya menyampaikan bahwa yang bersangkutan dalam hal ini HRS, tidak akan melarikan diri. Juga tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana, serta bersedia hadir bila sewaktu-waktu diperlukan guna pemeriksaan penyidikan. Apalagi, sebagai tulang punggung perekonomian keluarga dan yang bersangkutan mempunyai tanggungan anak dan istri. "Yang bersangkutan akan bertindak kooperatif dan siap mematuhi segala prosedur dan aturan yang berlaku," Abdul memastikan.
Sebelumnya, HRS ditahan usai menjalani pemeriksaan hampir 13 jam pada Sabtu (12/12). Pimpinan FPI ditahan selama 20 hari hingga 31 Desember 2020 mendatang. Alasan polisi, melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq berdasarkan dua hal yakni secara objektif dan subjektif.
Kemudian Secara objektif, HRS ditahan karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan lebih dari 5 tahun penjara. Sementara secara subjektif mencegah HRS kabur ke luar negeri meskipun sudah dilakukan pencekalan. Saat ini seluruh kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan HRS diambil alih oleh Bareskrim Polri.